Jepara, infojateng.id – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jepara mengesahkan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2023 – 2043.
Legislatif menyepakati larangan aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Regulasi itu sepaket dengan penetapan kawasan-kawasan peruntukan industri.
“Apakah Ranperda tentang RTRW Kabupaten Jepara 2023 – 2043 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda?” tanya Ketua DPRD Haizul Ma’arif kepada forum sidang Paripurna, di Gedung Dewan, Kamis (4/5/2023).
“Setuju,” jawab para anggota dewan. Dilanjutkan ketukan palu pengesahan oleh Ketua DPRD.
Dalam keterangannya usai memimpin rapat paripurna, Ketua Dewan Gus Haiz, sapaannya menyampaikan jika keputusan bersama ini merupakan yang terbaik. Pihaknya pun telah memperhatikan masukan dari semua pihak, termasuk hasil substansi dari Pemerintah Pusat.
“Kita hanya diberikan kewenangan sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Gus Haiz kepada awak media.
Gus Haiz menyampaikan, bahwa hasil substansi Pemerintah Pusat itu melarang adanya tambak udang di Karimunjawa.
Dikatakan, lanjut dia, ada konsekuensi yang diterima daerah jika menolak. Dampaknya pun akan merambat pada semua sektor.
“Dalam aturan RTRW tak sebatas mengatur soal tambak udang di Karimunjawa,” terangnya.
Bahkan, imbuhnya, sebelumnya Presiden telah memberi atensi khusus soal penuntasan perda tersebut.
“Pak Jokowi kemarin mewanti-wanti betul kepada saya dan Pak Pj. Bupati, agar Perda RTRW itu betul sesuai dengan regulasi dan segera dituntaskan,” ungkapnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, dalam kesempatan yang sama juga memberikan keterangan kepada para wartawan terkait penutupan tambak udang.
Ia menjelaskan, bahwa setelah ini ada masa peralihan dua tahun bagi pemilik yang mengantongi izin. Pada rentang tempo itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi serta solusi usaha alternatif.
“Kita cari solusi yang baik bagimana cara menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” tutur Edy.
Dalam rentang dua tahun masa peralihan, disampaikan Edy, pengawasan juga akan melibatkan bantuan dari berbagai unsur terkait. Termasuk pihak-pihak penegakan hukum.
Ia juga menegaskan, bahwa pelarangan itu pun berlaku bagi pembukaan tambak baru.(eko/redaksi)