Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan rencana aksi lanjutan pasca penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Kabupaten Jepara periode 2023-2043.
Ada beberapa skema yang disiapkan oleh pemkab Jepara, terkait keberadaan tambak udang di wilayah kepualauan Karimunjawa.
Terkait hal tersebut, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta memimpin rapat persiapan pemberlakukan Perda RTRW Kabupaten Jepara untuk wilayah Kecamatan Karimunjawa, Selasa (9/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Edy Supriyanta didampingi Sekda Edy Sujatmiko, jajaran Forkopinda dan pimpinan Perangkat daerah. Hadir pula dari instansi lintas sektoral.
Perda RTRW telah disepakati antara eksekutif dan legislatif pada 4 Mei 2023 lalu. Dengan penetapan tersebut, secara otomatis keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa, resmi dilarang.
Hal ini sekaligus mengakhiri, tarik ulur penutupan tambak udang yang ada di sana. Sebelum benar-benar ditutup, Pemkab lebih dulu melakukan sosialisasi perda atau sebagai masa transisi atau peralihan.
“Sambil menunggu disahkannya evaluasi Perda RTRW oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Kami telah membuat skema untuk masyarakat, pengusaha atau pekerja tambak, juga lingkungan,” kata Edy.
Edy meminta kepada, camat dan dinas terkait, untuk segera menginventarisasi atau melakukan pendataan warga Karimunjawa yang bekerja maupun sebagai pelaku usaha tambak.
Selanjutnya, Perangkat Daerah yaitu Dinsospermades, Disperkim, dan Dinas Kesehatan diminta turun untuk memastikan bahwa para pekerja tambak yang layak dan memenuhi ketentutan bisa mendapatkan bantuan sosial pemerintah.
“Kita akan arahkan bantuan RTLH, BPNT, PKH, juga BPJS kesehatan bagi warga Karimunjawa, khususnya yang terdampak adanya penutupan tambak udang,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah akan mempersipakan program untuk para pekerja di sektor usaha tambak yang nantinya terdampak penutupan tambak.
Ia menjelaskan, Dinas terkait harus memastikan bahwa, usaha tambak yang saat ini masih beroperasi tidak ada lagi pencemaran lingkungan.
“Segera lakukan langkah-langkah strategis untuk penanganan kerusakan lingkungan, baik di area pantai maupun terumbu karang. Dinas teknis, juga harus mempersiapkan program atau kegiatan di area bekas tambak apakah akan digunakan untuk pertanian, perkebunan, ataupun pariwisata,” tandasnya.
Sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pasca penetapan Perda RTRW, perlu dilakukan sosialisasi sebelum upaya penindakan.
Ia menyebut, ada aturan peralihan selama 2 tahun setelah Perda RTRW tersebut ditetapkan. Namun demikian, kata dia, waktu peralihan tersebut bukan merupakan waktu dispensasi pelanggaran Perda.
“Sebelum masa 2 tahun waktu peralihan. Bagi yang tidak berijin bisa langsung ditertibkan,” jelas Edy Sujatmiko.
Namun demikian, Pemerintah akan menyiapkan berbagai program untuk masyarakat terdampak, khususnya pekerja tambak.
“Baik di bidang pariwisata, UMKM, hingga kegiatan lainnya. Harapanya, mereka bisa hidup mandiri pasca penutupan tambak tersebut,” terangnya.
Dandim 0719 Jepara Letkol Inf. M. Husnur Rofiq dan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan siap mendukung upaya penertiban peraturan daerah oleh eksekutif. Mulai dari sosialisasi, hingga penindakan di lapangan. (eko/redaksi)