Jepara, Infojateng.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara menangani kasus pencabulan berlatar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, penindakan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara setelah mendapat pengaduan dari keluarga korban pencabulan. “Ini kasus pencabulan sesama jenis yang korbannya masih anak-anak dibawah umur,” kata Kapolres.
Ia menjelaskan awal mula pelaku HS (30) berkenalan dengan korban lewat aplikasi komunitas Gay, pada hari Selasa (11/04/2023) pelaku meminta bertemu korban. Kemudian dibawa ke salah satu lokasi yang berada di Kecamatan Kembang untuk diajak bersetubuh dan direkam dengan handphone milik pelaku.
Selang beberapa hari atas kejadian tersebut, pelaku kemudian menghubungi korban lewat salah satu aplikasi media sosial untuk diajak bersetubuh kembali. Namun, korban menolak dan pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila tersebut, apabila korban tidak menuruti ajakan pelaku.
Pada saat pelaku mengajak untuk yang ke-3 (tiga) kalinya. Korban merasa takut dan bercerita ke keluarganya. Sehingga keluarga korban melaporkan ke pihak Kepolisian dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau Pasal 292 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kapolres Jepara juga menghimbau, kepada masyarakat agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya, jangan sampai terjerumus pergaulan bebas apalagi pergaulan menyimpang seperti itu. (eko/redaksi)