PATI– Penyaluaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 35 persen untuk Kabupaten Pati ditunda. Sebab, pemangkasan pada sejumlah pos anggaran untuk penanganan virus corona (covid-19) belum 50 persen.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, sebenarnya Pemkab Pati sudah tepat waktu dalam menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sayangnya, ada beberapa ketentuan surat keputusan bersama (SKB) dan PMK No. 35/2020 yang belum terpenuhi.
“Salah satu persyaratan yang belum terpenuhi yakni target pemangkasan pada sejumlah pos anggaran yang belum mencapai 50 persen,” ungkap Bupati Pati Haryanto dalam Rapat Koordinasi Dalam Rangka Penanganan Covid-19 di DPRD Kabupaten Pati.
Dalam Rakor yang juga diikuti oleh Wakil Bupati Saiful Arifin (Safin), dan Sekda Suharyono itu, Bupati juga menjelaskan bahwa DAU sejumlah 35 persen tersebut bersifat penundaan bukan pemotongan. Artinya jika di bulan ini pihaknya sudah bisa menyelesaikan laporan tersebut, maka di bulan depan, semuanya sudah akan dibayarkan.
“Jangan sampai salah persepsi karena DAU sebesar 35 persen tersebut berasal dari DAU yang didapat bulan ini, bukan dari total anggaran DAU selama satu tahun,” terangnya.
Ia melanjutkan saat ini pihaknya sedang berusaha keras untuk memenuhi target yang diminta oleh Menteri Keuangan RI. Seperti dengan memanggil semua OPD di Kabupaten Pati untuk kembali melakukan realokasi dan refocusing anggaran.
“Kami minta OPD agar sementara ini jangan ada kegiatan dulu. Secepatnya kita akan berusaha keras memenuhi target dari Kementerian Keuangan RI dengan rasionalisasi di sejumlah pos anggaran,” harap Haryanto.(WR7/IJL)