PATI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan kembali melakukan refokusing anggaran senilai total Rp 361 miliar. Anggaran tersebut akan diambilkan dari belanja barang/jasa/modal organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Pati.
“Pemangkasan di OPD ada pada pos belanja barang/jasa dan belanja modal sebesar 35%”, tutur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Turi Atmoko.
Dijelaskan Turi Atmoko, semenjak Menkeu mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 35 tahun 2020, dana transfer untuk Kabupaten Pati berkurang. Itu semua karena menurunnya dana transfer daerah dan Dana Desa.
Ini memaksa Pemkab untuk melakukan rasionalisasi anggaran, setelah sebelumnya merefokusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati 2020 untuk penanganan virus corona (Covid-19) senilai Rp 32 miliar.
Bupati kemudian membuat edaran ke seluruh OPD untuk melakukan rasionalisasi hingga 50% pada pos belanja barang/jasa/modal.
“Kemudian saat kami di-deadline untuk menyampaikan penyesuaian APBD pada 23 April lalu, Kabupaten Pati pun tidak telat mengirimkannya. Waktu itu pemangkasannya 10% dari belanja barang/jasa/modal, dan bahkan kami menambah anggaran belanja tak terduga untuk penanganan Covid-19”, jelasnya.
Namun ternyata lanjut Turi Atmoko, penyesuaian APBD yang dikirim ke pusat tersebut belum memenuhi kriteria 50% yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Hal itu diketahui setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2020 (KMK No.10/KMK.07/2020), dimana kita diminta melakukan rasionalisasi sesuai ketentuan pusat dan bila tak segera mengirimkan kembali penyesuaian APBD, maka penyaluran 35% DAU kita akan ditunda oleh pusat,” pungkasnya.(WR7/IJL)