Kendal, infojateng.id – Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto menyampaikan jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Senin (5/6/2023).
Laporan tersebut disampaikan dalam acara Rapat Paripurna DPRD Kendal yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, beserta para Wakil Ketua DPRD Kendal, dan diikuti para Anggota DPRD Kendal, Sekda Kendal dan Forkopimda, serta para Kepala OPD terkait.
Sebelumnya, Bupati Kendal mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap Fraksi-Fraksi DPRD yang telah menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.
Dico juga mengatakan, bahwa secara keseluruhan menerima saran, masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh para Anggota Dewan terhadap Raperda tersebut.
Mengingat, kata Dico, hal ini merupakan wujud kerja sama yang baik antara Pemda dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Secara garis besar dapat saya jelaskan jawaban pemandangan umum dari masing-masing fraksi terhadap Raperda APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.
Pertama pada kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kendal, rekan- rekan Forkopimda Kendal, dan para pimpinan SKPD, serta seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya, sehingga dengan alokasi anggaran yang telah direncanakan dapat kita laksanakan dengan baik.
“Kedua, semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat kita bina dan ditingkatkan lagi di masa mendatang sehingga Kabupaten Kendal akan tetap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) serta dapat mengelola keuangan daerah secara lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan output maupun outcome yang lebih berkualitas bagi kemajuan Kabupaten Kendal,” tutur Dico.
Lebih lanjut Dico mengatakan, bahwa target pendapatan Pemkab Kendal pada Tahun Anggaran 2022 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai Rp2.392.567.060.554,00 dan dapat direalisasikan senilai Rp2.265.353.924.689,73
atau sebesar 94,68 persen dari target yang ditetapkan.
Menurutnya, dalam pengelolaan APBD, SiLPA digunakan sebagai penyeimbang sekaligus penyediaan dana untuk operasional APBD pada awal tahun anggaran yang biasanya dari pendapatan, baik dari dana transfer maupun dari PAD belum lancar.
“Penggunaan SiLPA ini dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2023 mendatang,” katanya.
Ia mengungkapkan, realisasi belanja pada tahun anggaran 2022 tercapai sebesar 89,98 persen, pencapaian realisasi belanja ini lebih tinggi 5,09 persen dari tahun 2021 yang tercapai 84,89 persen.
Hal ini disebabkan adanya regulasi dari Pemerintah Pusat untuk penyediaan belanja yang bersifat earmark, penghematan belanja dari sisa kontrak dan penghematan dari anggaran belanja yang bersifat penyediaan.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, kami senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Dengan selesainya pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022 tersebut, maka kita dapat memperoleh gambaran kemampuan penyediaan dana dan penyerapannya baik di bidang Pendapatan, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah,” pungkasnya.(eko/redaksi)