Jepara, infojateng.id – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menerima Forum Komunikasi Ormas dan LSM Kabupaten Jepara (FKOJ) di Ruang Command Center Setda Jepara, Selasa (6/7/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Komandan Kodim (Dandim) 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq, Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko dan sejumlah kepala dinas terkait.
FKOJ merupakan forum gabungan sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Ormas yang hadir antara lain Ormas Pemuda Pancasila, LSM GMBI, LSM Lembaga Jepara Membangun, Ormas Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (Pekat IB), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu, Persaudaran Setia Hati Teratai, Laskar Merah Putih Perjuangan, dan PD Pemuda Muhammadiyah Jepara.
Pada pertemuan itu, dibahas sejumlah isu yang sedang hangat terjadi di Jepara. Beberapa hal tersebut antara lain terkait kekosongan sejumlah jabatan penting di beberapa perangkat daerah, aset pemerintah daerah, infrastruktur, dan moratorium pendirian pasar modern.
Ketua FKOJ Murdiyanto menyoroti kekosongan jabatan yang hari ini ada 9 kepala dinas, 25 eselon 3, 34 eselon 4, dan kepala sekolah dasar sebanyak 189 serta 4 SMP di Jepara.
“Harapan kami dilakukan percepatan, kekosongan hampir setahun bahkan di rumah sakit 2 tahun sudah Plt. Saya meyakini kalau ini tidak segera diisi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kurang maksimal. Semangatnya jangan rotasi dulu tapi menambah kekosongan terlebih dahulu. Terlebih kaitannya dengan masalah stunting, semoga bisa mempercepat penyelesaian kendala yang ada,” kata Murdiyanto.
Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta pun menanggapi soal kekosongan jabatan di sejumlah perangkat daerah yang ia pimpin.
Menurutnya, jabatan Pj Bupati beda dengan bupati definitif, termasuk juga kewenangan Pj Bupati khususnya dalam mutasi jabatan yang prosesnya cukup panjang dan harus mendapat persetujuan dr Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur, termasuk pertimbangan teknis (pertek) dari BKN.
“Saya minta pansel tidak bisa diintervensi oleh siapapun juga. Sesuai dengan rekam jejaknya. Saya jamin tidak ada jual beli jabatan,” ujar Edy Supriyanta.
Sekda Edy Sujatmiko pun menambahkan bahwa ia menjamin pelayanan pada masyarakat tidak terganggu dengan kondisi kekosongan itu.
“Dan ini kita melakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tapi memang itu belum kita publish kecuali nanti waktu lelang jabatan. Kami berupaya pelayanan tidak ada yang kurang karena kita pantau dengan baik,” jelas Sekda Edy.
Sementara Ony Sulistijawan selaku Kepala BKD Kabupaten Jepara menjelaskan mengenai khusus UU 10 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang mewajibkan untuk melaporkan adanya mutasi promosi untuk mendapatkan persetujuan.
Selain itu, kata dia, berdasarkan Perpres Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara wajib dilakukan pertek.
“Jadi mutasi yang diajukan dari Pj Kepala Daerah memang dibutuhkan waktu karena yang ditangani tidak hanya satu kabupaten saja karena banyak daerah yang mengusulkan hal yang sama,” terang Ony.
Isu kedua yang dibahas mengenai banyaknya aset pemerintah yang dibangun melalui anggaran besar tapi tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya, Priyo Hardono selaku Ketua Pekat IB pun menyoroti beberapa proyek yang ia maksud.
“Yang saya maksud mangkrak adalah Pasar Kerajinan sudah 10 tahun. Gedung Komoditi Resi Gudang, Pasar Bangsri sejak 2019. Pasar Rakyat II. Pasar Rakyat I Atas, GBK,” terangnya.
Kepala DPUPR Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar pun menerangkan bahwa proyek itu tidak bisa dikatakan mangkrak tapi belum selesai, masih berproses. Seperti Gedung PMI karena tiap tahun dialokasikan. Ia juga mencontohkan Pasar Mayong yang memerlukan waktu sampai 9 tahun.
“Termasuk kodim sudah berjalan di tahun ke tiga. Memang pembiayaan di kita tidak langsung tuntas. Butuh waktu yang panjang minimal 3 tahun (bertahap),” papar Ary.
Perihal infrastruktur, menurut FKOJ belum ada skala prioritas mana yang dikerjakan. Selama 5 tahun ini belakangan, banyak perusahaaan padat karya di Jepara tapi belum ada prioritas pembangunan yang menunjang untuk mengurai kemacetan di wilayah selatan. Misalnya jembatan penghubung Desa Banyuputih dan Desa Pendosawalan.
“Nanti kita komunikasi dengan kades supaya jalan desa diperbaiki,” kata Pj Bupati menanggapi.
Perihal moratorium pasar modern misalnya di Kecamatan Donorojo para pengusaha kecil yabg terdampak pun tidak sedikit.
Namun begitu, Pj Bupati pun memastikan bahwa adanya beberapa pasar modern telah memasukkan beberapa produk khas Jepara misalnya kopi dan kacang.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan pun turut mengapresiasi pertemuan itu. Menurutnya, agenda itu belanja masalah karena bisa mendengarkan berbagai masukan terhadap pemerintah maupun kepolisian.
“Terkait dengan kami masalah kemacetan, prostitusi maupun yang kaitannya dengan tugas kepolisian akan kami tindak lanjuti,” kata AKBP Wahyu.
Senada dengan sebelumnya, Dandim 0719/Jepara Letkol Inf Mokhamad Husnur Rofiq juga menilai acara itu adalah cara atau teknis yang elegan.
“Kita ngomong yang ada disampaikan, bukan di jalanan. Jepara yang sudah kondusif ini kita jaga. Membuat Jepara kita jaga setuju nggih. Kita disini sepakat menjaga kondusif tidak ada yang saling menjatuhkan, saya mengapresiasi saran yang membangun bukan saran yang destruktif atau menghancurkan,” ujar Letkol Rofiq. (eko/redaksi)