Kendal, infojateng.id – Melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal berusaha melakukan pengentasan Stunting.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki sekaligus sebagai Ketua Pelaksana Penurunan Stunting di Kabupaten Kendal membuka acara Audit Diseminasi Stunting (ADS) Kabupaten Kendal di ruang Abdi Praja, Selasa (6/6/2023).
Adapun DP2KBP2PA menyelenggarakan Deseminasi Audit Kasus Stunting dengan pembahasaan pokok mengenai strategi renceana pengentasan Stunting.
Pada kesempatan itu Windu Suko Basuki memaparkan jika data Survey Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022 prevelensi stunting Kendal sebesar 17,5%.
“Untuk menurunkan prevelensi stunting menjadi 14% di tahun 2024, maka tahun ini 2023 fokus kita tidak hanya sosialisasi dan rapat koordinasi melainkan aksi nyata melalui intervensi,” ujar WIndu Suko Basuki.
Beberapa intervensi yang dimaksud adalah Intervensi Sensitif merupakan tidak langsung berhubungan dengan persoalan kesehatan, seperti air minum dan sanitasi, pelayanan gizi, edukasi perubahan perilaku.
Kemudian Intervensi Spesifik yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan, Intervensi Pendukung merupakan percepatan penurunan stunting, seperti teregristrasinya data kependudukan, penguatan posyandu, surveilians gizi.
Intervensi Integratif merupakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan permasalahan gizi khususnya Stunting dengan melibatkan berbagai sektor terkait.
Lebih lanjut ia menekankan untuk kasus yang dapat diselesaikan di tingkat Kelurahan dan Kecamatan dimohon dapat diintervensi menggunakan sumber daya yang tesedia seperti dana desa untuk stunting, CSR, gotong royong melalui Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting.
Pihaknya turut menyampaikan kepada Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Kendal untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan progress penurunan stunting di masing – masing wilayah selama 3 bulan kedepan.
Sementara Kepala Dinas DP2KBP2PA Albertus Hendri Setyawan menyampaikan Lokasi Fokus (Lokus) audit kasus stunting ditetapkan di 11 Kecamatan dan 23 Desa. Pada hal ini Kepala Perangkat Daerah wajib berfokus menangani Stunting dengan mengerahkan program kerja.
“Lokus ada di 11 Kecematan dan 23 Desa, oleh karena itu Camat dan Kepala Desa selaku Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) diharapkan memiliki Inovasi Program penurunan stunting,” harap Albertus.(eko/redaksi)