Batang, infojateng.id – Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (Dislutkanak) Kabupaten Batang menggelar sosialisasi tata cara penyembelihan hewan kurban.
Sosialisasi tersebut mengundang beberapa pembicara agar para takmir masjid memahami proses penyembelihan sesuai syariat Islam.
Beberapa materi disampaikan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng, Fakultas Peternakan Undip dan Kantor Kemenag Batang.
Kepala Dislutkanak Batang Windu Suriadji menyampaikan, para takmir masjid mendapatkan pemahaman materi secara benar cara memilih hewan kurban yang disyariatkan agama Islam.
“Ketika mau membeli hewan untuk kurban kondisi fisiknya sehat, usianya sudah 2 tahun, tidak kurus serta pembeli sudah dimudahkan dengan hewan yang telinganya sudah disematkan anting penanda telah divaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun Lumpy Skin Disease (LSD),” ungkap Windu, saat ditemui, dalam kegiatan Sosialisasi Pemotongan Hewan Kurban, di Aula Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, Kamis (8/6/2023).
Windu menuturkan bagi peternak yang akan menjual ternaknya untuk kurban, wajib menunjukkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dengan tetap mendapat pemantauan dari Dislutkanak.
“Kalau antar kabupaten cukup pakai Surat Pelepasan dan makin dimudahkan dengan anting penanda, supaya tahu hewan itu sudah divaksin atau belum melalui aplikasi,” jelasnya.
Ia merinci, berdasarkan data, populasi sapi di Kabupaten Batang mencapai 16 ribu ekor. Di tahun 2022 lalu sapi yang dipotong sebanyak 1.957 ekor, kerbau 2 ekor, kambing 3.925 ekor dan domba 124 ekor.
“Diperkirakan angka hewan kurban yang dipotong akan meningkat karena PMK dan LSD sudah menurun. Jumlahnya akan kita ketahui setelah pelaksanaan Iduladha,” pungkasnya. (eko/redaksi)