Jepara, infojateng.id – Penegakan hukum atas pelanggaran aktivitas tambak udang di Karimunjawa, segera dilakukan. Langkah itu ditempuh tanpa menunggu waktu dua tahun sebagaimana aturan peralihan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat memimpin rapat pembahasan tambak udang bersama unsur terkait di ruang kerjanya, Selasa (13/6/2023) siang.
Menurutnya, Perda tentang RTRW hanya mengatur soal penataan ruang. Sedangkan yang akan ditegakkan hukumnya adalah pelanggaran terhadap undang-undang yang dilakukan dalam aktivitas tambak udang di Karimunjawa.
“Misalnya tidak mengantongi KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut -red) dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. Itu, kan, melanggar Undang-Undang (Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja). Aktivitas budidaya yang masuk di Kawasan Balai Taman Nasional Karimunjawa pun melanggar undang-undang. Agar tidak makin merusak lingkungan, penegakan hukum perlu segera dilakukan,” jelas Edy Sujatmiko.
Dikatakannya, lanjut dia, langkah tegas itu akan dilakukan terpadu bersama lembaga-lembaga terkait. Forkopimda Kabupaten Jepara telah sepakat menyertai Balai Taman Nasional Karimunjawa melakukan penegakan hukum.
“Kami bersama Kapolres, Komandan Kodim, dan Kejaksaan Negeri satu suara,” tandasnya.
Lembaga-lembaga ini, tambahnya, menunggu respons pelaku usaha tambak atas surat peringatan ketiga yang segera diberikan Balai Taman Nasional Karimunjawa.
Edy menyebut, kesepakatan itu diambil dalam rapat yang dia pimpin bersama Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho dan Komandan Kodim 0719/Jepara Mokhammad Husnur Rofiq. Hadir juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara Roni Indra.
Langkah penegakan hukum itu, kata Edy, juga dilakukan agar masyarakat paham bahwa yang diambil tindakan adalah pelanggaran terhadap undang-undang.
Dalam urutan peraturan perundang-undangan sesuai hukum positif di Indonesia, kedudukannya di atas perda.
“Jadi tidak perlu menunggu evaluasi perda dan sebagainya. Tidak ada kekosongan hukum. Aturan peralihan dalam perda pun, hanya berlaku untuk tambak berizin dan memenuhi syarat,” tandasnya. (eko/redaksi)