Di Banyumas Tak Pakai Masker Kena Sanksi Hukum Tegas

infojateng.id - 10 Mei 2020
Di Banyumas Tak Pakai Masker Kena Sanksi Hukum Tegas
 - ()
Penulis
|
Editor

BANYUMAS – Belasan orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Sidang tipiring tersebut digelar dengan konferensi video di Kantor Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jumat, dan dipimpin hakim tunggal Jastian Afandi dari Pengadilan Negeri Banyumas. Sebelum sidang pelanggaran penggunaan masker tersebut digelar, hakim tunggal yang memimpin sidang meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas ke depan masing-masing terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, hakim bertanya kepada masing-masing terdakwa apakah mereka mengetahui permasalahannya, sehingga harus menjalani sidang tipiring. Atas pertanyaan tersebut, masing-masing terdakwa umumnya mengaku melakukan pelanggaran berupa tidak mengenai masker saat beraktivitas.

Setelah tidak ada terdakwa yang keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh PPNS dari Satpol PP Kabupaten Banyumas, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 7.000. “Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari,” katanya.

Selain itu, kata dia, biaya perkara sebesar Rp 3.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa. Sebelum mengakhiri sidang, hakim Jastian Afandi mengingatkan kepada para terdakwa agar jangan sampai kembali terjaring razia, sehingga nantinya menjadi residivis dan denda atau sanksi yang diberikan makin berat, yakni maksimal Rp 50.000 atau kurungan tiga bulan.

“Bapak/ibu sudah punya masker semua? Jadi diharapkan jangan ketemu bapak-bapak ini lagi (Satpol PP, red.) karena statusnya akan menjadi residivis dan bisa meningkat hukumannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas berupa penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, khususnya yang berkaitan dengan pasal tentang penggunaan masker.

“Ini sudah dilaksanakan dan sudah ada putusan. Harapan kita, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus corona,” katanya.

Menurut dia, penyebaran atau penularan virus corona (Covid-19) bisa berhenti apabila masyarakat disiplin dalam menggunakan masker serta disiplin tidak keluar rumah maupun tidak membuat kerumunan.

Ia mengatakan pihaknya tidak bertujuan menyidangkan masyarakat, melainkan melindungi masyarakat agar tetap sehat dan wabah corona di Kabupaten Banyumas tidak berkembang lagi.

“Hari ini ada 16 orang yang kita ajukan sebagai terdakwa, dua orang di antaranya dari luar wilayah Banyumas, yakni Banjarnegara dan Kebumen,” katanya.

Menurut dia, operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Banyumas dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terdiri atas yustisia dan nonyustisia. Dalam hal ini, kata dia, nonyustisia tidak memberikan saksi tipiring melainkan pembinaan.

Ia mengakui kesadaran masyarakat perkotaan untuk menggunakan masker di tempat-tempat umum mulai meningkat. “Namun kalau di daerah pinggiran rata-rata lupa tidak memakai masker,” katanya.

Lebih lanjut, Imam mengatakan selain penggunaan masker, Perda Nomor 2 Tahun 2020 juga mengatur beberapa permasalahan lain terkait dengan upaya pencegahan Covid-19, salah satunya larangan kerumunan.

Bahkan, kata dia, bagi warga yang menggelar kerumunan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp 30 juta atau kurungan selama enam bulan. (IJH)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Begini Pesan Kapolres Jepara saat Pimpin Sertijab Pejabat Utama Hingga Kapolsek

Begini Pesan Kapolres Jepara saat Pimpin Sertijab Pejabat Utama Hingga Kapolsek

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Salatiga dan Bea Cukai Gandeng PJT

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Salatiga dan Bea Cukai Gandeng PJT

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemkab Magelang Luncurkan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah

Pemkab Magelang Luncurkan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemerintahan
Dinpermades Sebut Alokasi Dana Desa di Temanggung Capai Rp238 Miliar

Dinpermades Sebut Alokasi Dana Desa di Temanggung Capai Rp238 Miliar

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemerintahan
Tembok Penahan Air Laut Tanjung Emas Jebol, Ahmad Luthfi: Penanganan Awal Sudah Dilakukan

Tembok Penahan Air Laut Tanjung Emas Jebol, Ahmad Luthfi: Penanganan Awal Sudah Dilakukan

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Tanggul Laut Tanjung Emas Jebol, Bupati Witiarso Sebut Jepara Layak Jadi Lokasi Perluasan Pelabuhan

Tanggul Laut Tanjung Emas Jebol, Bupati Witiarso Sebut Jepara Layak Jadi Lokasi Perluasan Pelabuhan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Laila Saidah Resmi Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD dan Literasi Kabupaten Jepara

Laila Saidah Resmi Dikukuhkan sebagai Bunda PAUD dan Literasi Kabupaten Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Program Jumat Berangkat Kembali Digelar, Sasar Tempat Ibadah Lintas Agama

Program Jumat Berangkat Kembali Digelar, Sasar Tempat Ibadah Lintas Agama

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
H. Mudasir Dukung Kebijakan Terbatas Kenaikan PBB-P2: Langkah Bijak dan Sesuai Amanat Undang-undang

H. Mudasir Dukung Kebijakan Terbatas Kenaikan PBB-P2: Langkah Bijak dan Sesuai Amanat Undang-undang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan
Penyesuaian PBB-P2 Dinilai Sesuai Regulasi, Pakar Hukum: Ini Bentuk Kontribusi Warga untuk Pembangunan Pati

Penyesuaian PBB-P2 Dinilai Sesuai Regulasi, Pakar Hukum: Ini Bentuk Kontribusi Warga untuk Pembangunan Pati

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Ahmad Luthfi Dampingi Wapres Gibran Lepas Jemaah Haji Kloter 73 Embarkasi Solo

Ahmad Luthfi Dampingi Wapres Gibran Lepas Jemaah Haji Kloter 73 Embarkasi Solo

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Pemprov Jateng Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut dari BPK

Pemprov Jateng Raih Opini WTP 14 Kali Berturut-turut dari BPK

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Gubernur dan Sejumlah Kepala Daerah di Jateng Berharap Pusat Bantu Percepat Infrastruktur Bandara dan Pelabuhan

Gubernur dan Sejumlah Kepala Daerah di Jateng Berharap Pusat Bantu Percepat Infrastruktur Bandara dan Pelabuhan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Wagub Taj Yasin Dorong Bunda PAUD Jadi Garda Terdepan Pendidikan Anak

Wagub Taj Yasin Dorong Bunda PAUD Jadi Garda Terdepan Pendidikan Anak

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Firman Soebagyo Dukung Penyesuaian PBB P2: “Maju Butuh Pengorbanan dan Pemimpin yang Berani”

Firman Soebagyo Dukung Penyesuaian PBB P2: “Maju Butuh Pengorbanan dan Pemimpin yang Berani”

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus
Arus Lalu Lintas di Pantura Hampir Lumpuh Akibat Banjir Rob, Puluhan Motor Mogok

Arus Lalu Lintas di Pantura Hampir Lumpuh Akibat Banjir Rob, Puluhan Motor Mogok

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Keunggulan Fujifilm X-Half

Keunggulan Fujifilm X-Half

Komunitas
Profil Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama

Profil Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama

Ekonomi
Harga dan Spesifikasi Mobil Listrik Polytron

Harga dan Spesifikasi Mobil Listrik Polytron

Ekonomi
Bupati Eisti’anah Tekankan Martabat Guru TK sebagai Penentu Generasi Hebat

Bupati Eisti’anah Tekankan Martabat Guru TK sebagai Penentu Generasi Hebat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan   Pendidikan
Close Ads X