Di Banyumas Tak Pakai Masker Kena Sanksi Hukum Tegas

infojateng.id - 10 Mei 2020
Di Banyumas Tak Pakai Masker Kena Sanksi Hukum Tegas
 - ()
Penulis
|
Editor

BANYUMAS – Belasan orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas. Mereka melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Sidang tipiring tersebut digelar dengan konferensi video di Kantor Kecamatan/Kabupaten Banyumas, Jumat, dan dipimpin hakim tunggal Jastian Afandi dari Pengadilan Negeri Banyumas. Sebelum sidang pelanggaran penggunaan masker tersebut digelar, hakim tunggal yang memimpin sidang meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas ke depan masing-masing terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, hakim bertanya kepada masing-masing terdakwa apakah mereka mengetahui permasalahannya, sehingga harus menjalani sidang tipiring. Atas pertanyaan tersebut, masing-masing terdakwa umumnya mengaku melakukan pelanggaran berupa tidak mengenai masker saat beraktivitas.

Setelah tidak ada terdakwa yang keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh PPNS dari Satpol PP Kabupaten Banyumas, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut memutuskan hukuman berupa denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 7.000. “Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari,” katanya.

Selain itu, kata dia, biaya perkara sebesar Rp 3.000 dibebankan kepada masing-masing terdakwa. Sebelum mengakhiri sidang, hakim Jastian Afandi mengingatkan kepada para terdakwa agar jangan sampai kembali terjaring razia, sehingga nantinya menjadi residivis dan denda atau sanksi yang diberikan makin berat, yakni maksimal Rp 50.000 atau kurungan tiga bulan.

“Bapak/ibu sudah punya masker semua? Jadi diharapkan jangan ketemu bapak-bapak ini lagi (Satpol PP, red.) karena statusnya akan menjadi residivis dan bisa meningkat hukumannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas berupa penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, khususnya yang berkaitan dengan pasal tentang penggunaan masker.

“Ini sudah dilaksanakan dan sudah ada putusan. Harapan kita, masyarakat mematuhi penggunaan masker ini dalam rangka memutus transmisi virus corona,” katanya.

Menurut dia, penyebaran atau penularan virus corona (Covid-19) bisa berhenti apabila masyarakat disiplin dalam menggunakan masker serta disiplin tidak keluar rumah maupun tidak membuat kerumunan.

Ia mengatakan pihaknya tidak bertujuan menyidangkan masyarakat, melainkan melindungi masyarakat agar tetap sehat dan wabah corona di Kabupaten Banyumas tidak berkembang lagi.

“Hari ini ada 16 orang yang kita ajukan sebagai terdakwa, dua orang di antaranya dari luar wilayah Banyumas, yakni Banjarnegara dan Kebumen,” katanya.

Menurut dia, operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kabupaten Banyumas dalam menegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 terdiri atas yustisia dan nonyustisia. Dalam hal ini, kata dia, nonyustisia tidak memberikan saksi tipiring melainkan pembinaan.

Ia mengakui kesadaran masyarakat perkotaan untuk menggunakan masker di tempat-tempat umum mulai meningkat. “Namun kalau di daerah pinggiran rata-rata lupa tidak memakai masker,” katanya.

Lebih lanjut, Imam mengatakan selain penggunaan masker, Perda Nomor 2 Tahun 2020 juga mengatur beberapa permasalahan lain terkait dengan upaya pencegahan Covid-19, salah satunya larangan kerumunan.

Bahkan, kata dia, bagi warga yang menggelar kerumunan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp 30 juta atau kurungan selama enam bulan. (IJH)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Harga dan Spesifikasi Akaso Brave Action Camera 4K

Harga dan Spesifikasi Akaso Brave Action Camera 4K

Info Jateng   Komunitas   Laporan Khusus   Lifestyle
Mahasiswa dari Berbagai Kampus Ikuti PMM di Kampus UMK

Mahasiswa dari Berbagai Kampus Ikuti PMM di Kampus UMK

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Kanal LaporGub Jateng Unjuk Gigi di Festival Media Digital Pemerintah KPK RI

Kanal LaporGub Jateng Unjuk Gigi di Festival Media Digital Pemerintah KPK RI

Info Jateng   Laporan Khusus
2.750 Anak Yatim Terima Bantuan dari Pemkab Rembang

2.750 Anak Yatim Terima Bantuan dari Pemkab Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pj Bupati Temanggung : ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Pemilu

Pj Bupati Temanggung : ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Pemilu

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng   Pemilu
Satlantas Polres Jepara Kembali Uji Coba Penindakan Pelanggaran Lalin Dengan Drone

Satlantas Polres Jepara Kembali Uji Coba Penindakan Pelanggaran Lalin Dengan Drone

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Peluang Bisnis Jasa Lukis Hena Masih Terbuka

Peluang Bisnis Jasa Lukis Hena Masih Terbuka

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda, Ini Kata Pj Bupati Jepara

Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda, Ini Kata Pj Bupati Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pj. Bupati Cilacap Tekankan Netralitas ASN pada HUT KORPRI

Pj. Bupati Cilacap Tekankan Netralitas ASN pada HUT KORPRI

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Pemkab Jepara Terbaik Pengadaan Barang dan Jasa Se-Jateng

Pemkab Jepara Terbaik Pengadaan Barang dan Jasa Se-Jateng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
TJKPD Cilacap Gelar Workshop Jejaring Keamanan Pangan Daerah Tahun 2023

TJKPD Cilacap Gelar Workshop Jejaring Keamanan Pangan Daerah Tahun 2023

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Korpri Jangan Dibawa untuk Kepentingan Politik

Korpri Jangan Dibawa untuk Kepentingan Politik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Peringatan Hari Korpri Nasional, Pemkab Kendal Ziarah ke Makam Pahlawan

Peringatan Hari Korpri Nasional, Pemkab Kendal Ziarah ke Makam Pahlawan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Bupati Demak Berikan Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi

Bupati Demak Berikan Penghargaan Kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Pemkab Kendal Menggelar Upacara HUT Ke-52 KORPRI

Pemkab Kendal Menggelar Upacara HUT Ke-52 KORPRI

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
HUT Korpri, Nana Sudjana Minta Tingkatkan Yanlik dan Kedepankan Netralitas ASN

HUT Korpri, Nana Sudjana Minta Tingkatkan Yanlik dan Kedepankan Netralitas ASN

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Jaga Keamanan Situs Pemerintah, Pemkab Sragen Luncurkan CSIRT

Jaga Keamanan Situs Pemerintah, Pemkab Sragen Luncurkan CSIRT

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Karang Taruna Desa Bakal Dapat Hibah Rp343 Juta dari Pemkab Temanggung

Karang Taruna Desa Bakal Dapat Hibah Rp343 Juta dari Pemkab Temanggung

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Geliat Ekonomi di Surakarta Bertumbuh Berkat Piala Dunia U-17

Geliat Ekonomi di Surakarta Bertumbuh Berkat Piala Dunia U-17

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Kabupaten Klaten Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023

Kabupaten Klaten Raih Penghargaan Swasti Saba Padapa 2023

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Close Ads X