Jepara, infojateng.id – Dijanjikan ke luar negeri, sebanyak 19 orang dijadikan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini diungkap Kepolisian Resor Jepara dalam konferensi Pers di aula Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023) siang.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, ada dua tersangka dalam kasus ini yang berhasil di amankan, yaitu AJS (40) Warga Desa Kaligarang, Kecamatan Keling dan K (49) warga Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati. AJS merugikan 18 korban dan K merugikan satu korban.
“Modus yang digunakan oleh tersangka, korban dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Mereka sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebelum berangkat mereka diminta menyetor uang Rp30 juta kepada tersangka,” ungkap Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan negara tujuan yang dijanjikan kepada korban oleh AJS adalah Korea Selatan dan Polandia.
Ke Korea Selatan, kata dia, rencananya calon PMI bekerja di bidang pelayaran. Adapun tujuan ke Polandia rencananya bekerja sebagai karyawan pabrik. Adapun melalui tersangka perempuan K, korban dijanjikan bekerja di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
“Korban telah menyetor uang secara bertahap kepada tersangka, namun mereka tidak diberangkatkan ke negara tujuan,” jelasnya.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti, seperti kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama crew Korea Selatan dan jadwal penerbangan, satu buku catatam daftar TKI, dan ponsel.
Sebelum dibekuk Sat Reskrim Polres Jepara, AJS juga mengaku pernah melaporkan Edy ke Polres Cirebon karena merasa ditipu.
Kabid Diskopukmnakertrans Jepara, R Eko Sulistiyono mengimbau untuk masyarakat jangan mudah tertipu dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar tanpa melewati alur prosedur yang sudah disediakan oleh Pemerintah.
“Apalagi untuk P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Jepara tidak ada perusahaannya,” ujar Eko.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (eko/redaksi)