Kendal, infojateng.id – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal membentuk Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA), di ruang rapat DP2KBP2PA, Rabu (14/6/2023).
Kepala DP2KBP2PA Kendal, melalui Kabid Pemberdayaan Perempuan, Syaiful Huda mengatakan, pembentukan Forum PUSPA dilakukan, dalam rangka mendorong upaya perwujudan kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Menurutnya, sebagai upaya untuk mengurai problematika dan mencari solusi untuk memajukan dan melindungi perempuan dan anak tidak akan optimal tanpa melibatkan unsur pentahelix.
Untuk mengoptimalkan kebijakan yang sudah ada tersebut, lanjut Huda, peran akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media, sangatlah dibutuhkan dalam memberi dukungan melalui diseminasi informasi, mengawal implementasi, melakukan berbagai program, hingga memberikan evaluasi dan masukan.
“Saya mohon dukungan kepada Forum PUSPA yang berasal dari berbagai latar belakang keilmuan dan profesi untuk dapat membantu kami dalam kerja-kerja pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai arahan bapak presiden. Besar harapan kami kepada Forum PUSPA dapat bekerja sama dengan DP2KBP2PA Kabupaten Kendal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan hingga tahap evaluasi,” ujar Huda.
“Kerja sama sinergi ini dilakukan semata-mata, supaya dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat luas, akan semakin masif pula khususnya untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kendal,” imbuhnya.
Sementara dalam pemaparannya, Ketua Forum Puspa Jawa Tengah, Titah Listiorini mengatakan, pihaknya selama ini selalu bersinergi dan berkoordinasi degan pemerintah dalam rangka menyejahterakan perempuan dan anak.
Untuk mewujudkan hal itu, dirinya berharap, PUSPA tidak hanya bersinergi dengan pemerintah, khususnya Dinas Perempuan dan Anak saja, tapi juga bersinergi dengan berbagai lembaga yang sama-sama konsen soal kesejahteraan perempuan dan anak.
“Kalau kami selama ini terus koordinasi dengan Dinas Perempuan dan Anak Pemrov Jateng juga lembaga-lembaga perempuan lainnya. Hal itu sebagai bentuk ikhtiar, dalam meningkatkan kesejahteraan perempuan dan anak,” jelas Titah selaku Direktur PRPP Jateng tersebut.
Titah menambahkan, sejumlah organisasi perempuan yang sudah digandeng Puspa Jateng, diantaranya, Darma Wanita, BKOW, PKK, Persit, Bhayangkara, Darma Pertiwi, ormas keagamaan, LSM dan lembaga pentahelix lainnya.
“Pada prinsipnya, Puspa Jateng maupun organisasi perempuan lainnya siap membantu pemerintah dalam mengatasi persoalan-persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Insya-Allah dengan dibantu lembaga-lembaga yang luar biasa serta sinergi yang baik, kesejahteraan perempuan dan anak dapat terwujud,” imbuhnya.
Diharapkan, lanjut dia, Forum PUSPA di Kendal nantinya bisa melakukan hal yang sama seperti Forum PUSPA Jateng. Karena kekerasan terhadap perempuan masif dan luar biasa perkembangannya, prosentasenya meningkat terus.
“Jadi kalau untuk pencegahan bisa melalui sosialisasi. Seperti di pengajian, di arisan-arisan maupun kegiatan masyarakat lainnya, yang menjadi sebuah topik, yang disampaikan secara masif pula. Jadi kalau kita menyadari hal itu, pasti akan terus menyuarakan. Supaya kekerasan terhadap perempuan bisa diminimalisir. Memang susah, tapi kita harus tetap berusaha,” ungkapnya.
Sedangkan Sekretaris DP2KBP2PA Kabupaten Kendal, Dwi Siamintarsih meminta, sebelum terbentuknya kepengurusan Forum PUSPA di Kendal, ada baiknya jika melihat tugas dan fungsi pembentukan Forum PUSPA di periode 2018-2021.
Dijelaskan, Forum PUSPA dibentuk sebagai mitra dari pemerintah, dari DP2KBP2PA, dalam rangka mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
“Jadi kata kuncinya adalah mitra. Mitra itu adalah sejajar kan. Sehingga tugas Forum PUSPA memberikan masukan dalam menyusun kebijakan, melakukan kajian dan pengawasan, pencegahan serta pengurangan risiko terhadap pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan perempuan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak,” beber Mintarsih.
Berikutnya, memberikan laporan, saran dan masukan, dan pertimbangan kepada kepala dinas P2KBP2PA dalam rangka menungkatkan efektivitas partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” beber Mintarsih.
Kemudian, lanjutnya, ada tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang, serta pembiayaan. Untuk pembiayaan berasal dari APBD Kementerian PPPA RI, APBD Kabupaten, dan sumber dana lain yang tidak mengikat.
Sedangkan Purwaning Hastuti, dari perwakilan Baperlitbang menambahkan, untuk anggarannya bisa dimasukkan ke dalam program kerja dari dinas, yang sesuai dengan programnya.(eko/redaksi)