Jepara, infojateng.id – Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara merupakan salah sentra pembuatan rokok di Jepara.
Hal ini melatarbelakangi penyampaian edukasi bagi warga mengenai penegakan hukum terkait cukai rokok yang dikemas dalam acara Sosialisasi Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Pendopo Kantor Kecamatan Kalinyamatan, Kamis (15/6/2023).
Wahyu Tri Bawono selaku Kepala Seksi Sosial dan Lingkungan Hidup mengatakan bahwa Kalinyamatan merupakan salah satu sentra pembuatan rokok.
“Kebetulan yang kami undang melibatkan desa sehingga nanti bisa melanjutkan pada masyarakatnya sehingga gerakan ini bisa memberantas rokok ilegal di wilayah Kalinyamatan,” kata Bawono.
Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Nutriwan Cahyono Putro menyampaikan bahwa cukai merupakan merupakan penerimaan negara.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa manfaat dari penerimaan negara ini adalah untuk menyelenggarakan kegiatan negara, pembangunan infrastruktur, dan lain-lain.
“Target APBN 2023 sebesar 2,463 triliun sedangkan khusus untuk target cukai sebesar 245,4 triliun yang 90 persennya berasal dari rokok,” papar Nutriwan.
Nutriwan menambahkan, bahwa sebanyak 50 persen pelanggaran hukum peredaran rokok ilegal yang ditangani oleh KPPBC Kudus berasal dari Jepara dan sebagian berasal dari Kalinyamatan.
“Disini termasuk zona merah, jadi nanti tolong diteruskan ke warganya agar mengurus izin pendirian usaha rokok. Kemudian dirangkul kalau masih berkegiatan rokok ilegal ditangkap akar permasalahannya, dicarikan solusinya” ujarnya.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara Iyus Hendayana menerangkan peredaran rokok ilegal merupakan tindak pidana khusus yang pengusutannya menjadi kewenangan kejaksaan.
Sebab, kata dia, cukai merupakan delik khusus yang kedudukannya sama dengan tindakan korupsi yang merugikan negara, dimana cukai merupakan salah satu pemasukan bagi negara.
Menurutnya, cukai merupakan alat untuk mengawasi peredaran barang yang berbahaya bagi masyarakat.
“Jepara nomor wahid dalam pelanggaran tindak pidana peredaran rokok ilegal. Ada tiga kecamatan yang terpantau melakukan pelanggaran yakni Welahan, Kalinyamatan, dan Mayong,” kata Iyus.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Diskominfo Jepara Muslichan sebagai narasumber pun mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal di Jepara merupakan nomor satu di Jawa Tengah dan termasuk dalam zona merah.
Ia pun mengimbau untuk mendaftar usaha pembuatan rokok karena hal tersebut tidak dipungut biaya.
“Kami minta tolong membantu pemerintah untuk memberantas rokok ilegal. Salah atau cara yang bisa dilakukan adalah membuat pertemuan melalui petinggi karena yang paling menguasai wilayah untuk memberantas rokok ilegal untuk mendaftarkan usaha rokoknya,” tandas Muslichan.(eko/redaksi)