Sragen, infojateng.id – Pemeliharaan dan rehab Gedung Kartini Sragen telan dana Rp302 juta, dirasa penuh kejanggalan. Komisi 3 DPRD Sragen temukan rangka genting tidak diganti, simpir atau tritisan masih menggunakan genting yang lama.
Pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Kartini Sragen milik Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sragen yang menelan dana dengan total Rp.302.750.000 juta tersebut. Selain untuk rehab atap juga di gunakan untuk rehab plafon.
“Ganti genting keramik, 100%. Namun, simpir atau tritisan gedung justru menggunakan genting yang lama, alasanya dana tidak mencukupi. Padahal, rehab plafon hanya 30% saja,” papar wakil ketua komisi 3 DPRD Sragen, Joko Supriyanto.
Adanya temuan simpir atau tritisan gedung yang masih menggunakan genting lama, ia menilai selain tak pantas untuk dipandang mata. Joko juga menilai dinas tak cermat dalam menghitung serta mengalokasikan dana.
“Dana tidak mencukupi tapi masih dipaksakan, bukan alasan yang logis. Pastinya sebelum adanya pengajuan pasti sudah ada diperhitungan yang matang. Tentunya ini menjadi salah satu catatan kita,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Sragen, Aris Wahyudi saat dihubungi mengenai sidak yang dilakukan Komisi 3 DPRD sragen terkait pemeliharaan dan rehab Gedung Kartini dan menemukan adanya kejanggalan. Dirinya enggan memberikan keterangan.
“Sebentar, saya konfirmasi ke pak sekdin dulu, karena saya gak ikut sidak,” jelasnya.(fid/yat)