Batang, infojateng.id – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang, secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 619.689 pemilik hak suara dalam rapat yang diadakan di Hotel Sendang Sari Batang, Rabu (21/6/2023).
Ketua KPU Batang Nur Tofan menjelaskan, bahwa proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang.
Tahapan tersebut dimulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data KTP dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Niat kami adalah agar Pemilu berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dukcapil,” kata Tofan.
Tofan menuturkan, bahwa pihaknya telah melakukan analisis untuk mendeteksi kemungkinan adanya pemilih ganda antar kota, antar provinsi, dan pemilih luar negeri. Pemilih luar negeri tidak termasuk dalam DPT kami, dan kami juga telah mengeliminasikan 785 pemilih ganda.
“KPU Batang telah berhasil memverifikasi dan memperbarui data sebanyak 619.689 pemilih selama proses penyelesaian DPT. Adapun sebanyak 950 pemilih yang telah meninggal dunia telah dihapus dari DPS, sehingga tidak termasuk dalam DPT akhir,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, KPU Batang menemukan sebanyak 2.755 pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk masuk dalam DPT.
“KPU Batang juga mencatat adanya 1.162 pemilih baru yang merupakan warga yang pindah dari daerah lain, seperti Kendal, ke Batang. Pemilih-pemilih baru ini telah diakomodasi dan ditambahkan dalam DPT,” terangnya.
KPU Batang juga memberikan pengumuman penting bagi pemilih yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik namun belum terdaftar dalam DPT.
“Pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Batang dengan syarat KTP tersebut berasal dari Batang,” tandasnya. (eko/redaksi)