Temanggung, infojateng.id – Peredaran dan transaksi jual beli narkoba saat ini semakin banyak menggunakan aplikasi media sosial.
Untuk meminimalisasi penyalahgunaan tersebut, orang tua diminta melakukan kontrol terhadap penggunaan gawai anaknya.
Hak tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjend Pol Heru Pranoto, saat kunjungan di Pendapa Jenar Setda Temanggung, Rabu (21/6/2023).
“Dulu sama sekarang kan berbeda, sekarang era digital semua orang menggunakan gadget, semua informasi apapun bisa didapat. Saya pesankan pada orang tua, mau nggak mau, orang tua harus tahu tentang teknologi, jangan gaptek. Awasi anak, saudara, teman-teman kita dalam menggunakan teknologi, jangan sampai salah pilih teman dan jangan berada di tempat yang salah,” ujar Brigjend Pol Heru Pranoto.
Pada kesempatan itu, Heru menyampaikan empat kebijakan Badan Narkotika Nasional dalam penanganan narkoba. Yakni soft power approach, yakni pendekatan secara lunak dengan cara sosialisasi kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan narkoba.
Pendekatan hard power approach atau bersifat penegakkan hukum. Artinya, jika masyarakat menggunakan narkoba Undang-undang yang diterapkan bukan lagi rehabilitasi, namun Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini dengan Dandim, Kapolres, Kajari, dengan Pemda, kita satu komitmen untuk mewujudkan wilayah bebas narkoba. Oleh karena itu, perlu sinergitas semua stakeholder. Kalau di Temanggung ini ya semua elemennya. Harus sama-sama kita bentengin masyarakat, agar jangan sampai memakai atau menyalahgunakan narkoba,” katanya.
Pendekatan ketiga adalah pendekatan smart power approach, yakni menyampaikan informasi bersifat edukatif di era media sosial kepada masyarakat. Kemudian cooperation approach, yaitu pendekatan yang bersifat kerja sama, sinergi dengan pemerintah daerah.
“Kalau berbicara narkoba tidak ada satupun ruang yang tidak tersentuh oleh nakorba, baik tempat, ruang, profesi manusia segala usia semuanya masuk. Ini sudah menjadi keprihatinan nasional,” tegasnya.
Lebih lanjut Heru menuturkan, Bapak Presiden menyatakan, bahwa Indonesia darurat narkoba, diwujudkan dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020.
“Maka kita aparat di tingat birokrasi bawah menindaklanjuti perintah Presiden, yakni ke depan mewujudkan Indonesia ‘Bersinar’, bersih dari narkoba,” jelasnya.
Menindaklanjuti itu, maka dilakukan aksi nasional pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap nakotika dan prekursor narkotika, mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, sampai provinsi.
Wakil Bupati Temanggung Heri Ibnu Wibowo mengatakan, Pemkab Temanggung membutuhkan keberadaan BNN untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
“Kita bersinergi dan alhamdulillah didukung oleh Forkopimda dan kami juga memfasilitasi apa yang menjadi kebutuhan BNN Kabupaten Temanggung, termasuk fasilitas gedung, ruang Napza di RSUD untuk rehabilitasi pengguna narkoba,” tutup Heri Ibnu.(eko/redaksi)