Jepara, infojateng.id – Dua santri di Jepara ditangkap polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria. Kejadian ini pun berimbas saling lapor antara korban dengan pihak pondok pesantren.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, bahwa dua santri salah satu Ponpes di Kecamatan Bangsri jadi tersangka yakni berinisial HM dan BU.
Tohari menjelaskan, keributan ini bermula saat istri S, mengaku diancam oleh santri Ponpes BU menggunakan senjata tajam. Saat itu, S yang kebetulan bekerja di luar kota langsung pulang setelah mendapatkan kabar tersebut.
“Sepulang dari luar kota, Korban S langsung klarifikasi ke pondok pada Minggu (18/6/2023) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU,” kata Tohari di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara, Jumat (23/6/2023) siang.
Lanjut Tohari, setelah korban bertemu dengan BU, kemudian terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya.
“Korban S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri,” jelasnya.
Merasa dikepung banyak orang, lanjut dia, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang yang masih terkunci.
Setelah berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU itu menyabetkan celurit ke tubuh S.
“HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S. Sehingga mengalami luka robek dibagian pinggang sebelah kanan,” terangya.
Dikatakan Tohari, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal Pasal 56 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Perusakan Ponpes
Ditempat bersamaan, Satreskrim juga ungkap kasus tindakan penrusakan buntut kasus pembacokan di Ponpes tersebut.
MT, MS, AS terlibat keributan di depan pesantren tersebut pada Minggu (18/6/2023) lalu.
Trio kakak-beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.
“Para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara kandung dengan pemilik pesantren tersebut,” kata Tohari.
Tohari mengatakan kejadian keributan ini terjadi karena ketiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh di dalam pesantren.
Kegaduhan itu disebabkan pertikaian antara S yang merupakan adik dari mereka bertiga dan santri berinisial BU.
S mendatangi BU untuk meminta penjelasan apa maksud ancaman yang diberikan kepada istrinya. Mereka berdua kemudian terlibat adu pukul di dalam pesantren. Kemudian S menyelamatkan diri lari ke luar pesantren.
Namun karena kondisi pagar pesantren tertutup, S memanjat pagar. Saat hendak memanjat ini ia dikejar oleh santri BU dan HM.
BU menyabetkan celurit dan mengenai perutnya S. Suasana memanas, sontak MT, MS, AS yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren. Pagar itu kemudian rusak.
Ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.
Kejadian ini juga berimbas saling lapor. Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus pengrusakan. Sementara, BU dan HM telah dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan.(eko/redaksi)