Polres Jepara Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pembacokan Hingga Perusakan Ponpes

infojateng.id - 24 Juni 2023
Polres Jepara Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pembacokan Hingga Perusakan Ponpes
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menunjukkan barang bukti di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara, Jumat (23/6/2023) siang. - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, infojateng.id – Dua santri di Jepara ditangkap polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria. Kejadian ini pun berimbas saling lapor antara korban dengan pihak pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, bahwa dua santri salah satu Ponpes di Kecamatan Bangsri jadi tersangka yakni berinisial HM dan BU.

Tohari menjelaskan, keributan ini bermula saat istri S, mengaku diancam oleh santri Ponpes BU menggunakan senjata tajam. Saat itu, S yang kebetulan bekerja di luar kota langsung pulang setelah mendapatkan kabar tersebut.

“Sepulang dari luar kota, Korban S langsung klarifikasi ke pondok pada Minggu (18/6/2023) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU,” kata Tohari di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara, Jumat (23/6/2023) siang.

Lanjut Tohari, setelah korban bertemu dengan BU, kemudian terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya.

“Korban S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri,” jelasnya.

Merasa dikepung banyak orang, lanjut dia, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang yang masih terkunci.

Setelah berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU itu menyabetkan celurit ke tubuh S.

“HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S. Sehingga mengalami luka robek dibagian pinggang sebelah kanan,” terangya.

Dikatakan Tohari, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal  Pasal 56 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Perusakan Ponpes

Ditempat bersamaan, Satreskrim juga ungkap kasus tindakan penrusakan buntut kasus pembacokan di Ponpes tersebut.

MT, MS, AS terlibat keributan di depan pesantren tersebut pada Minggu (18/6/2023) lalu.

Trio kakak-beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.

“Para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara kandung dengan pemilik pesantren tersebut,” kata Tohari.

Tohari mengatakan kejadian keributan ini terjadi karena ketiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh di dalam pesantren.

Kegaduhan itu disebabkan pertikaian antara S yang merupakan adik dari mereka bertiga dan santri berinisial BU.

S mendatangi BU untuk meminta penjelasan apa maksud ancaman yang diberikan kepada istrinya. Mereka berdua kemudian terlibat adu pukul di dalam pesantren. Kemudian S menyelamatkan diri lari ke luar pesantren.

Namun karena kondisi pagar pesantren tertutup, S memanjat pagar. Saat hendak memanjat ini ia dikejar oleh santri BU dan HM.

BU menyabetkan celurit dan mengenai perutnya S. Suasana memanas, sontak MT, MS, AS yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren. Pagar itu kemudian rusak.

Ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

“Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.

Kejadian ini juga berimbas saling lapor. Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus pengrusakan. Sementara, BU dan HM telah dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan.(eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Muktamar Nasional ke-10, KH Mukhlisin Muzarie Kembali Terpilih Pimpin Rifaiyah

Muktamar Nasional ke-10, KH Mukhlisin Muzarie Kembali Terpilih Pimpin Rifaiyah

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Gondol 13 Medali Emas, 2 Atlet Jepara Dinobatkan sebagai Perenang Terbaik

Gondol 13 Medali Emas, 2 Atlet Jepara Dinobatkan sebagai Perenang Terbaik

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Olahraga
Penuhi Target, 6 Atlet Gabdika Berhasil Persembahkan 1 Emas

Penuhi Target, 6 Atlet Gabdika Berhasil Persembahkan 1 Emas

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Olahraga
66 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik Pj Bupati Batang

66 Pejabat Administrator dan Pengawas Dilantik Pj Bupati Batang

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
Penjabat Bupati Batang Resmikan Gedung Jash Annur

Penjabat Bupati Batang Resmikan Gedung Jash Annur

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Enam Atlet Diberangkatkan Ikuti Kejuaraan Piala Dansat Bravo 90 Kopasgat TNI AU

Enam Atlet Diberangkatkan Ikuti Kejuaraan Piala Dansat Bravo 90 Kopasgat TNI AU

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Olahraga
Dua Kali Angkat Kepala Sekolah jadi Kepala Dinas, Lelang Jabatan Ganjar jadi Rujukan

Dua Kali Angkat Kepala Sekolah jadi Kepala Dinas, Lelang Jabatan Ganjar jadi Rujukan

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pembangunan Gedung Dakwah Rifaiyah Tersendat, Zulkifli Hasan Gelontorkan Rp250 Juta

Pembangunan Gedung Dakwah Rifaiyah Tersendat, Zulkifli Hasan Gelontorkan Rp250 Juta

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Nonton Sheila on 7 di Pestapora, Ganjar Ketemu Kaesang

Nonton Sheila on 7 di Pestapora, Ganjar Ketemu Kaesang

Hiburan   Info Jateng   Laporan Khusus
Aktif Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kapolres Berikan Reward 7 Perusahaan di Jepara

Aktif Wujudkan Kamseltibcarlantas, Kapolres Berikan Reward 7 Perusahaan di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Hadiri Khotmil Qur’an dan Haul KH. Abdul Wahab Pandes, Ini Pesan Bupati Kendal

Hadiri Khotmil Qur’an dan Haul KH. Abdul Wahab Pandes, Ini Pesan Bupati Kendal

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Ganjar Tekankan Pentingnya Regulasi Bagi Pelaku UMKM

Ganjar Tekankan Pentingnya Regulasi Bagi Pelaku UMKM

Ekonomi   Info Jateng   Laporan Khusus
Ganjar Timba Ilmu ke Tokoh Lintas Agama Tangerang, Sepakat Membangun Bangsa Bersama

Ganjar Timba Ilmu ke Tokoh Lintas Agama Tangerang, Sepakat Membangun Bangsa Bersama

Info Jateng   Sudut Pandang
Momen Ganjar Pangkas Rambut di Asgar, Tukang Cukur Legendaris Asal Garut

Momen Ganjar Pangkas Rambut di Asgar, Tukang Cukur Legendaris Asal Garut

Info Jateng   Laporan Khusus
Pengamat Kebijakan Publik UGM: LaporGub, Efektif Atasi Keluhan Masyarakat

Pengamat Kebijakan Publik UGM: LaporGub, Efektif Atasi Keluhan Masyarakat

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Sudut Pandang
Nonton Wayang Bareng, Ganjar Ajak Warga Jakarta Jaga Kerukunan

Nonton Wayang Bareng, Ganjar Ajak Warga Jakarta Jaga Kerukunan

Hiburan   Info Jateng   Laporan Khusus
Terinspirasi Surya Sahetapy, Ganjar Ingin Bahasa Isyarat Masuk Materi Belajar Sekolah

Terinspirasi Surya Sahetapy, Ganjar Ingin Bahasa Isyarat Masuk Materi Belajar Sekolah

Info Jateng   Laporan Khusus   Sosok Inspiratif
Kiai dan Santri Pasuruan Titipkan Harapan Besar kepada Ganjar

Kiai dan Santri Pasuruan Titipkan Harapan Besar kepada Ganjar

Info Jateng   Laporan Khusus   Sudut Pandang
Jawaban Cerdas Alam Ganjar saat Ditanya Arti Kekuasaan

Jawaban Cerdas Alam Ganjar saat Ditanya Arti Kekuasaan

Info Jateng   Laporan Khusus   Sudut Pandang
Adik Mahfud MD Sebut Ganjar Berpengalaman Bereskan Persoalan Rakyat

Adik Mahfud MD Sebut Ganjar Berpengalaman Bereskan Persoalan Rakyat

Info Jateng   Laporan Khusus
Close Ads X