Polres Jepara Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pembacokan Hingga Perusakan Ponpes

infojateng.id - 24 Juni 2023
Polres Jepara Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pembacokan Hingga Perusakan Ponpes
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menunjukkan barang bukti di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara, Jumat (23/6/2023) siang. - (infojateng.id)
|
Editor

Jepara, infojateng.id – Dua santri di Jepara ditangkap polisi diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria. Kejadian ini pun berimbas saling lapor antara korban dengan pihak pondok pesantren.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyampaikan, bahwa dua santri salah satu Ponpes di Kecamatan Bangsri jadi tersangka yakni berinisial HM dan BU.

Tohari menjelaskan, keributan ini bermula saat istri S, mengaku diancam oleh santri Ponpes BU menggunakan senjata tajam. Saat itu, S yang kebetulan bekerja di luar kota langsung pulang setelah mendapatkan kabar tersebut.

“Sepulang dari luar kota, Korban S langsung klarifikasi ke pondok pada Minggu (18/6/2023) lalu. Dia mencari santri yang bernama BU,” kata Tohari di ruang gelar Satreskrim Polres Jepara, Jumat (23/6/2023) siang.

Lanjut Tohari, setelah korban bertemu dengan BU, kemudian terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya.

“Korban S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong dengan korban S dan dikepung sejumlah santri,” jelasnya.

Merasa dikepung banyak orang, lanjut dia, S berusaha melarikan diri. Namun dia tertahan pintu gerbang yang masih terkunci.

Setelah berusaha keras melarikan diri, akhirnya S berhasil melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, santri berinisial BU itu menyabetkan celurit ke tubuh S.

“HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan celurit ke tubuh S. Sehingga mengalami luka robek dibagian pinggang sebelah kanan,” terangya.

Dikatakan Tohari, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sementara HM dijerat Pasal 351 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal  Pasal 56 Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Perusakan Ponpes

Ditempat bersamaan, Satreskrim juga ungkap kasus tindakan penrusakan buntut kasus pembacokan di Ponpes tersebut.

MT, MS, AS terlibat keributan di depan pesantren tersebut pada Minggu (18/6/2023) lalu.

Trio kakak-beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lain. Akibatnya pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.

“Para pelaku ini masih memiliki hubungan saudara kandung dengan pemilik pesantren tersebut,” kata Tohari.

Tohari mengatakan kejadian keributan ini terjadi karena ketiga tersangka tersebut mendengar suara gaduh di dalam pesantren.

Kegaduhan itu disebabkan pertikaian antara S yang merupakan adik dari mereka bertiga dan santri berinisial BU.

S mendatangi BU untuk meminta penjelasan apa maksud ancaman yang diberikan kepada istrinya. Mereka berdua kemudian terlibat adu pukul di dalam pesantren. Kemudian S menyelamatkan diri lari ke luar pesantren.

Namun karena kondisi pagar pesantren tertutup, S memanjat pagar. Saat hendak memanjat ini ia dikejar oleh santri BU dan HM.

BU menyabetkan celurit dan mengenai perutnya S. Suasana memanas, sontak MT, MS, AS yang berada di depan pagar pesantren melempari pagar dan area dalam pesantren. Pagar itu kemudian rusak.

Ketiga tersangka ini disangkakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 460 KHUP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

“Ancaman penjara paling lama 5 tahun enam bulan,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.

Kejadian ini juga berimbas saling lapor. Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus pengrusakan. Sementara, BU dan HM telah dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan.(eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Wahyu-Suharyono: Siap Bawa Pati Melompat Jauh! Ini Program Revolusionernya untuk Masa Depan

Wahyu-Suharyono: Siap Bawa Pati Melompat Jauh! Ini Program Revolusionernya untuk Masa Depan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Pemerintahan   Politik
KPU Demak Terima 3.265 Kotak Suara Pilkada

KPU Demak Terima 3.265 Kotak Suara Pilkada

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemilu
Pemkab Batang Kembali Salurkan Bantuan Pangan, Per PBP dapat 10 Kg Beras

Pemkab Batang Kembali Salurkan Bantuan Pangan, Per PBP dapat 10 Kg Beras

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Jepara Tegaskan Larangan PKL di Sepanjang Jalan Protokol

Pemkab Jepara Tegaskan Larangan PKL di Sepanjang Jalan Protokol

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Sehat dan Lezat, Ini 20 Bahan Terbaik untuk Salad

Sehat dan Lezat, Ini 20 Bahan Terbaik untuk Salad

Info Jateng   Kesehatan
Kabupaten Jepara Siap Jadi Tuan Rumah FTBI Jawa Tengah 2024

Kabupaten Jepara Siap Jadi Tuan Rumah FTBI Jawa Tengah 2024

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Hari Pertama Bertanding di Peparnas, Jateng Raih 15 Medali Emas

Hari Pertama Bertanding di Peparnas, Jateng Raih 15 Medali Emas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota Mudik Gratis 2025

Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota Mudik Gratis 2025

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gus Nung : Pemimpin Harus Punya Rasa Takut

Gus Nung : Pemimpin Harus Punya Rasa Takut

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
BPBD Rintis Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana

BPBD Rintis Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Ini Pesan Khusus Sekda Jepara untuk ASN di Masa Kampanye

Ini Pesan Khusus Sekda Jepara untuk ASN di Masa Kampanye

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu
JIFBW 2025 Kembali Hadir, Pameran Bertajuk Gelar Karya Pengrajin Jepara

JIFBW 2025 Kembali Hadir, Pameran Bertajuk Gelar Karya Pengrajin Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Selama Sembilan Hari, Polres Jepara Amankan Miras hingga Narkoba

Selama Sembilan Hari, Polres Jepara Amankan Miras hingga Narkoba

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Masa Kampanye Pilkada, Polisi Siber Bergerak Awasi Medsos

Masa Kampanye Pilkada, Polisi Siber Bergerak Awasi Medsos

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu
Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng, Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng, Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemilu
Perum Bulog Kantor Cabang Pati Salurkan 4,9 Juta Kg Beras Bantuan Pangan di Bulan Oktober 2024

Perum Bulog Kantor Cabang Pati Salurkan 4,9 Juta Kg Beras Bantuan Pangan di Bulan Oktober 2024

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Politik
Rumah Sakit Mitra Bangsa Gelar Seminar Pemecahan Rekor Muri Edukasi Serentak

Rumah Sakit Mitra Bangsa Gelar Seminar Pemecahan Rekor Muri Edukasi Serentak

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Perkuat Dukungan Program Gaspol 12, Pemkab Rembang Rilis Film Tanah Tandus

Perkuat Dukungan Program Gaspol 12, Pemkab Rembang Rilis Film Tanah Tandus

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Atlet Terbaik Perpanas XVII Bakal Disiapkan untuk Paralimpiade Los Angeles

Atlet Terbaik Perpanas XVII Bakal Disiapkan untuk Paralimpiade Los Angeles

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Buka Peparnas XVII di Solo

Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Buka Peparnas XVII di Solo

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Close Ads X