PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menyerahkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok kepada DPRD Kabupaten Purbalingga. Dalam rancangan perda tersebut salah satunya akan diatur sejumlah lokasi yang diperbolahkan dan tikdak untuk merokok.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan, tujuan dibuatnya perda tersebut untuk melindungi warga Purbalingga dari bahaya asap rokok. Tiwi mengatakan, baik perokok pasif maupun aktif harus terlindungi melalui sebuah aturan yang digagas oleh daerah atau Perda.
Menurutnya, banyak artikel kesehatan yang mengulas panjang lebar tentang dampak dari asap rokok yang buruk bagi kesehatan. Oleh karenanya, perlu regulasi tentang kawasan tanpa rokok sehingga kualitas kesehatan warga Purbalingga bisa terjamin.
“Warga Purbalingga perlu dilindungi dari bahaya asap rokok sehingga perlu ada aturan yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok sehingga kualitas kesehatan warga Purbalingga bisa dijamin,” kata perempaun yang akrab disapa Tiwi.
Tiwi menambahkan, pengendalian konsumsi rokok di sembarang tempat harus dirus dilakukan lebih optimal lagi. Selain dampak kesehatan, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) 36 tahun 2009 pasal 115 ayat 2. Yang menyebutkan bahwa pemerintah Daerah diwajibkan untuk menetapkan kawasan tanpa rokok guna melindungi warganya dari paparan asap rokok.
“Hal tersebut juga merupakan amanat UU yang menyebutkan Pemda harus menetapkan kawasan tanpa rokok di daerahnya masing-masing,” imbuhnya.
Selain Raperda tentang kawasan tanpa rokok, Bupati juga menyerahkan tiga Raperda lain yaitu Raperda Pedoman Kerjasama Desa di Kabupaten Purbalingga, Raperda Pencabutan Perda NO 11 tahun 2008 tentang penetapan urusan pemerintahan Kabupaten Purbalingga dan Raperda pencabutan Perda No 20 tahun 2003 tentang garis sempadan sungai, manfaat sungai dan Penguasaan Sungai.
“Raperda tersebut diajukan guna mencabut aturan-aturan yang dinilai sudah tidak relevan dengan berbagai sudut pandang dan pertimbangan,” pungkasnya. (redaksi)