Demak, infojateng.id – Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal yang terdiri dari Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Dindagkop UKM, Satpol PP, Dinkominfo, Bakesbangpol, dan Bagian Hukum Setda Demak terus gencar melakukan pengumpulan barang informasi di wilayah Kabupaten Demak, Selasa (4/7/2023).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Aryo Soebajoe menyampaikan kegiatan pengumpulan informasi ini berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Sasaran operasi meliputi Empat desa di Kecamatan Karangawen, yakni Desa Teluk, Desa Wonosekar, Desa Karangawen, dan Desa Rejosari. Selain itu juga empat desa di Kecamatan Mranggen, meliputi Desa Wringinjajar, Desa Waru, Desa Kangkung, dan Desa Kalitengah.
Aryo Soebajoe juga menjelaskan bahwa hasil pengumpulan selama ini sudah terkumpul rokok ilegal sebanyak 21.000 batang.
“Sesuai dengan hasil pengumpulan informasi yang sudah kita lakukan, hingga saat ini kami sudah mengamankan sebanyak 21.000 barang lebih rokok ilegal,” beber Aryo.
Harapannya dengan digencarkan kegiatan seperti ini pedagang bisa lebih paham dengan adanya rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Demak.
Sementara salah satu pedagang yang mempunyai toko di wilayah desa Kalitengah Kecamatan Mranggen, Anwar (31) menyampaikan, untuk pelanggan yang kerap membeli yakni merk tertentu.
“Kalau pelanggan saya paling banter itu merk tertentu, sehari bisa dua atau tiga pres habis,” ujar Anwar.
Anwar mengaku memang pelanggan di wilayahnya itu bervariasi, sehingga tidak hanya rokok dengan harga murah saja yang laku, melainkan rokok dengan harga yang mahal pun juga terjual sesuai dengan selera pelanggan masing-masing.
Sekadar informasi hasil dari pengumpulan informasi tidak ditemukan adanya rokok ilegal. Namun terdapat empat titik di Desa Wonosekar yang perlu ditindaklanjuti dengan Bea Cukai Semarang dalam giat operasi bersama pemberantasan BKC Ilegal. (eko/redaksi)