PATI – Bantuan sosial tunai (BST) dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial akhirnya mulai dibagikan di Kabupaten Pati Rabu (13/5).
Total anggaran senilai Rp 7,4 miliar bakal disalurkan untuk 12.405 penerima. Penyaluran bantuan tersebut mulai dilaksanakan di Kantor Pos.
Bagi warga Kecamatan Pati mulai mengambilnya secara bergilir pada Rabu (13/5). Total ada 2.168 penerima di Kecamatan Kota dengan nominal sekitar Rp 1,3 miliar.
Sementara terbanyak lainnya di Kecamatan Juwana dengan 1808 penerima senilai Rp 1,08 miliar. Penyalurannya ditarget tuntas Rabu (20/5) mendatang.
Kepala Kantor POS Pati Gerardjo Septa Widiawan mengatakan, data sebanyak 12.405 penerima itu sendiri diakuinya merupakan data sementara. Karena Pemerintah Kabupaten Pati menyebut mengusulkan sekitar 29 ribu penerima.
Oleh karenanya dia masih menunggu pusat dan berusaha mempertanyakannya.
Dalam proses penyaluran tersebut, Kantor Pos telah membuat sejumlah langkah kebijakan dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain mewajibkan memakai masker bagi warga dan mencuci tangan, Kantor Pos juga memberlakukan physical distancing yang cukup ketat. Dari antrian masuk hingga proses pendaftaran diberi kursi dengan jarak yang memadai.
“Bagi lansia, orang yang sakit, dan berkebutuhan khusus bila ada permintaan dari desa tentu akan kami antarkan hingga ke titik rumahnya. Sementara jika ada lansia yang datang ke kantor Pos akan kami prioritaskan tanpa antri. Mengingat mereka memiliki tingkat resiko cukup tinggi,”tambahnya.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, BST disalurkan bagi warga non penerima bantuan progam keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT). Bantuan tersebut untuk mencover dampak Covid-19 dan disalurkan selama tiga bulan.
Bupati berharap usulan sebanyak 29 ribu dapat direalisasikan sehingga dapat meringankan bagi pemerintah daerah maupun desa.
“Baru disalurkan Mei karena proses proses verifikasi data agar tidak tumpang tindih. Meski kami juga tidak menampik kemungkinan terjadinya ketidak sesuaian. Baik warga yang seharunya tidak layak mendapat tapi ternyata dapat maupun sebaliknya. Nah untuk yang seharunya dapat tapi tidak dapat itulah yang akan dicover dari dana desa maupun pemkab,”terangnya.(IJB/IJL)