Kab. Semarang, infojateng.id – Pemkab Semarang terus menggencarkan program sosial Kabupaten Semarang Melindungi (Kamar Lindung), guna memberikan jaminan sosial kepada para pekerja rentan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang M Taufiqurahman menjelaskan, saat ini tercatat ada 36 aparatur sipil negara (ASN) di lembaga yang dipimpinnya, yang berperan aktif dalam program itu.
Disampaikan, lanjut dia, masing-masing para ASN tersebut melindungi satu orang pekerja. Mereka membantu membayar iuran jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJamsostek, sekaligus menjadikan pekerja informal yang rentan risiko kerja itu sebagai peserta BPJamsostek.
Ia menyebutkan, besaran iuran yang dibayarkan sebesar Rp16.800 tiap pekerja. Pembayaran dilakukan oleh ASN, sampai mereka mencapai batas usia pensiun.
Hal itu dia katakan di sela-sela acara BP Jamsostek masuk Desa, di lokawisata Candi Gedongsongo Desa Candi, Bandungan, Kamis (6/7/2023) pagi.
“Para pekerja informal yang rentan tanpa jaminan sosial itu di antaranya, ada guru taman pendidikan Al-Qur’an, pekerja home industry, dan pengemudi,” terang Taufiqurahman.
Dirinya menegaskan, pihaknya akan terus menyosialisasikan salah satu program unggulan Bupati Semarang tersebut kepada ASN di perangkat daerah lainnya.
Sehingga, lanjutnya, ASN yang mendukung dan aktif berperan dalam Kamar Lindung akan semakin bertambah, sekaligus menambah jumlah pekerja rentan yang terlindungi jaminan sosial.
Sementara Wakil Bupati Semarang Basari menyampaikan apresiasinya atas kepedulian para ASN tersebut.
Menurutnya, para ASN patut bersyukur memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
“Salah satu manifestasi rasa syukur itu, dengan menjadi pembayar iuran jaminan sosial para pekerja rentan,” ujar Basari.
Pada kesempatan itu, Basari juga mengimbau para kepala desa, untuk berperan aktif melakukan hal yang sama untuk warganya.
“Jaminan sosial ini sangat penting bagi pekerja nonformal. Apalagi mayoritas pekerja di Kabupaten Semarang bekerja di sektor ini,” pungkasnya. (eko/redaksi)