IBADAH puasa tahun ini memang berbeda. Akibat pandemi Covid-19, membuat sebagian besar umat Muslim harus menjalankan ibadahnya di rumah. Mulai dari tadarus, salat tarawih hingga nanti saat salat Idul Fitri (Id), disarankan agar dilakukan di rumah saja.
Tentunya anjuran tersebut demi kepentingan bersama. Agar penyebaran Covid-19 tidak berlarut-larut, karena kegiatan berkerumun berpotensi besar akibatkan penyebaran virus tersebut. Sehingga pemerintah termasuk Menteri Agama juga menyarankan agar Salat Id dilaksanakan di rumah.
Lalu bagaimana menjalankan ibadah Salat Id di rumah?
Firanda Andirja Abidin, ustaz lulusan Universitas Islam Madinah yang pernah mengisi ceramah di Masjid Nabawi mengatakan, dalam Madhzab Maliki salat Id boleh dilakukan sendiri atau berjemaah di rumah jika tidak bisa hadir ke lapangan atau masjid.
Dalam tulisannya, Firanda mengatakan Salat Id dilakukan kurang lebih 15 menit setelah matahari terbit. Yakni di awal waktu dhuha ketika warna merah di langit telah hilang hingga sebelum datangnya waktu salat zuhur.
Firanda mengatakan Sunnah sebelum salat Id baik di lapangan dan di rumah sama. Yakni di antaranya adalah mandi dan makan dulu sebelum salat Id. Salah satu sunnah sebelum salat Id adalah makan kurma tiga butir.
“Disunnahkan untuk memakan kurma sebelum berangkat untuk menunjukan bahwa hari tersebut sudah tidak berpuasa lagi, dan dianjurkan untuk segera menunjukan ketaatan kepada Allah yang memerintahkan untuk berbuka pada hari itu,” tulis Firanda.
- Dilakukan sebanyak dua rakaat dengan tujuh takbir di rakaat pertama dan lima takbir di rakaat kedua.
- Semua takbir dilakukan dengan mengangkat kedua tangan pada posisi yang sama seperti takbiratul ihram pada salat wajib.
- Tidak ada bacaan khusus di antara takbir karena tak ada dalilnya, dan ini pendapat yang lebih kuat berdasarkan mazhab Maliki dan Hanafi. Namun mazhab Syafii dan Hanbali berpendapat ada yang dibaca, yaitu tahlil, takbir, dan tahmid.
- Takbir dalam Salat Idul Fitri menurut mahdzab Syafi’i hukumnya sunnah, sehingga tidak perlu sujud sahwi jika lupa atau ditinggalkan. Namun jika ditinggalkan semua atau sebagian hukumnya adalah makruh.
- Setelah selesai takbir, dilanjutkan membaca Al-Fatihah. Setelah itu membaca surat, disunahkan membaca Surat Al-a’la pada rakaat pertama dan surat Al-Ghasyiah pada rakaat kedua, atau rakaat pertama membaca surat Qoof dan rakaat kedua surah al-Qomar.
- Salat dilakukan seperti biasa hingga salam.
Tidak perlu khutbah setelah salat.
Soal khutbah setelah salat Idul Fitri, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr H Hasanuddin mengatakan tidak perlu dilakukan jika salat di rumah.
“Salat Idul Fitri status khutbahnya itu tidak rukun, jadi kalau sendirian di rumah ya salat saja, dua tiga orang di rumah tanpa khutbah,” ujar Hasanudin. (*)