Pemalsuan Merek Sarung, Direktur PT PAJ Divonis 18 Bulan Penjara

infojateng.id - 8 Juli 2023
Pemalsuan Merek Sarung, Direktur PT PAJ Divonis 18 Bulan Penjara
Direktur PT Pisma Abadi Jaya, Mohammad Khanif, terdakwa kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, Jumat (7/7/2023). (Foto: BatikTV) - (infojateng.id)
|
Editor

Kota Pekalongan, infojateng.id – Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ), Mohammad Khanif, terdakwa kasus pemalsuan merek sarung Gajah Duduk, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jumat (7/7/2023).

Majelis Hakim menilai, terdakwa Mohammad Khanif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 100 ayat 1 Primer UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, dan subsider Pasal 100 ayat 2 dengan undang-undang yang sama.

Ketua Majelis Hakim Dr. Salman Alfarasi, saat membacakan amar putusan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Khanif, selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Dan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama tiga bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menolak untuk sepenuhnya pledoi yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekalongan yang menuntut 2 tahun kurungan penjara.

Terhadap putusan dimaksud, majelis hakim mempersilakan tanggapan dari kuasa hukum terdakwa maupun JPU.

Kuasa hukum terdakwa Mohammad Khanif, Suryono Pane menyatakan akan mengajukan banding.

“Atas putusan majelis hakim yang mulia, kami akan ajukan banding,” kata Pane.

Pane juga mengaku tidak kaget atas putusan hakim.  Menurutnya, informasi tersebut sudah didapat sejak sepekan lalu.

Diakuinya, PT. Pisma Abadi Jaya memang menggunakan merk yang dimiliki oleh PT. Gajah Duduk. Namun, itu dilakukan karena adanya transaksi pembelian merk sebesar 138 Milyar dan juga pembelian saham senilai 1 Milyar lebih.

Pane selaku kuasa hukum terdakwa menyayangkan, kenapa hal ini tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.

Sementara, JPU Kejari Pekalongan, Maziyah menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” tutur Maziyah.

Usai mendapat tanggapan dari keduanya, majelis hakim yang diketuai Dr Salman Alfarisi, Mukhtari dan Hilarius, masing-masing hakim anggota kemudian menutup sidang.

Dadang Risdiyanto dari kantor De Law Firm Sidoarjo, selaku kuasa hukum dari PT Gajah Duduk sebagai pelapor menyatakan,  jika melihat fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara pidana dimaksud, menurutnya memang sudah sepatutnya pemilik sah merek dilindungi hak eksklusifnya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baik menggunakan maupun memperdagangkan merek pihak lain tersebut dengan melawan hukum.

Sehingga, kata dia, hukum harus ditegakan terhadap setiap warga negara, dan jika kembali mengacu fakta-fakta yang terungkap di persidangan maka putusan majelis hakim yang menghukum bersalah terhadap terdakwa Mohammad Khanif, sudah tepat dan benar.

“Yang terpenting, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan, khususnya PT Gajah Duduk sebagai pemilik sah merek Gajah Duduk,” tegas Dadang.

Adanya putusan tersebut, dirinya berharap selanjutnya khususnya bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab baik memproduksi, mendistribusikan dan juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk, yang bukan diproduksi oleh PT Gajah Duduk, agar segera menghentikan seluruh kegiatannya.

Itu karena hal tersebut selain sangat merugikan pihak PT Gajah Duduk,  juga melanggar hukum yang berlaku.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Mohammad Khanif, telah bersalah karena memalsukan merek Sarung Gajah Duduk.

Sebagaimana dalam dakwaan yakni Pasal 100 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. JPU menilai bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan merek, sehingga korban yakni PT Gajah Duduk mengalami potensi kerugian hingga Rp 25 miliar.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan,” kata JPU Maziyah.

Sebelum membacakan tuntutannya, JPU menerangkan berbagai analisa yuridis. Termasuk menyampaikan tentang hasil pemeriksaan para saksi dan saksi ahli di persidangan.

JPU juga menyebutkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.(eko/redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Sehat dan Lezat, Ini 20 Bahan Terbaik untuk Salad

Sehat dan Lezat, Ini 20 Bahan Terbaik untuk Salad

Info Jateng   Kesehatan
Kabupaten Jepara Siap Jadi Tuan Rumah FTBI Jawa Tengah 2024

Kabupaten Jepara Siap Jadi Tuan Rumah FTBI Jawa Tengah 2024

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Hari Pertama Bertanding di Peparnas, Jateng Raih 15 Medali Emas

Hari Pertama Bertanding di Peparnas, Jateng Raih 15 Medali Emas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota Mudik Gratis 2025

Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota Mudik Gratis 2025

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gus Nung : Pemimpin Harus Punya Rasa Takut

Gus Nung : Pemimpin Harus Punya Rasa Takut

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
BPBD Rintis Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana

BPBD Rintis Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Ini Pesan Khusus Sekda Jepara untuk ASN di Masa Kampanye

Ini Pesan Khusus Sekda Jepara untuk ASN di Masa Kampanye

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu
JIFBW 2025 Kembali Hadir, Pameran Bertajuk Gelar Karya Pengrajin Jepara

JIFBW 2025 Kembali Hadir, Pameran Bertajuk Gelar Karya Pengrajin Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Selama Sembilan Hari, Polres Jepara Amankan Miras hingga Narkoba

Selama Sembilan Hari, Polres Jepara Amankan Miras hingga Narkoba

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Masa Kampanye Pilkada, Polisi Siber Bergerak Awasi Medsos

Masa Kampanye Pilkada, Polisi Siber Bergerak Awasi Medsos

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu
Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng, Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng, Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemilu
Perum Bulog Kantor Cabang Pati Salurkan 4,9 Juta Kg Beras Bantuan Pangan di Bulan Oktober 2024

Perum Bulog Kantor Cabang Pati Salurkan 4,9 Juta Kg Beras Bantuan Pangan di Bulan Oktober 2024

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Politik
Rumah Sakit Mitra Bangsa Gelar Seminar Pemecahan Rekor Muri Edukasi Serentak

Rumah Sakit Mitra Bangsa Gelar Seminar Pemecahan Rekor Muri Edukasi Serentak

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Perkuat Dukungan Program Gaspol 12, Pemkab Rembang Rilis Film Tanah Tandus

Perkuat Dukungan Program Gaspol 12, Pemkab Rembang Rilis Film Tanah Tandus

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Atlet Terbaik Perpanas XVII Bakal Disiapkan untuk Paralimpiade Los Angeles

Atlet Terbaik Perpanas XVII Bakal Disiapkan untuk Paralimpiade Los Angeles

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Buka Peparnas XVII di Solo

Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Buka Peparnas XVII di Solo

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Tim Siraju Razia Kos-Kosan Mesum di Jepara

Tim Siraju Razia Kos-Kosan Mesum di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
PKB Pastikan All Out Dukung Vivit-Umam di Pilkada Rembang

PKB Pastikan All Out Dukung Vivit-Umam di Pilkada Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu   Politik
Umik Aizah Doakan Gus Nung-Iqbal Bejeu Jadi Bupati Jepara dan Lutfi-Yasin Gubernur Jateng

Umik Aizah Doakan Gus Nung-Iqbal Bejeu Jadi Bupati Jepara dan Lutfi-Yasin Gubernur Jateng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu   Politik
Ikuti Pelatihan K3 dengan Bersertifikasi Kemnaker dari PT Artha Safety Indonesia

Ikuti Pelatihan K3 dengan Bersertifikasi Kemnaker dari PT Artha Safety Indonesia

Info Jateng
Close Ads X