Jepara, infojateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara hingga Sabtu (8/7/2023) baru menerima perbaikan dari empat partai politik dari 18 parpol peserta Pemilu 2024.
Jadwal perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara akan berakhir Minggu, 9 Juli 2023.
Hal itu dituturkan Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri saat pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD Kabupaten Jepara di kantor KPU Jepara, Sabtu (8/7/2023).
“Empat partai peserta pemilu yang sudah mengajukan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD adalah Partai Gelora Indonesia, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” kata Subchan.
Ia mengatakan, sebenarnya sudah banyak perwakilan partai poitik yang datang ke kantor KPU Kabupaten Jepara pada Sabtu (8/7/2023), namun mereka masih berkonsultasi untuk memastikan kelengkapan dokumen yang akan diajukan dalam perbaikan.
Subchan menyebutkan, dari 14 parpol dari 18 parpol peserta pemilu akan melakukan perbaikan dokumen di hari terakhir, yakni Minggu (9/7/2023).
“Kami telah berkoordinasi dengan sejumlah parpol yang pada tanggal 8 Juli ini belum perbaikan, mereka (parpol peserta pemilu) menyatakan akan mengajukan perbaikan di hari terakhir,” ujarnya.
Dijelaskan, kata dia, pada hari terakhir jadwal pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD ini, KPU akan melayani hingga pukul 23.59.
“Kami tidak akan menerima apabila parpol mengajukan melebihi batas waktu yang sudah ditatapkan, yakni tanggal 9 Juli 2023 pukul 23.59,” tegasnya.
Jadwal perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota DPRD ini sebelanya sudah dimulai sejak 16 Juni 2023 lalu. Namun, parpol peserta pemilu baru mulai mengajukan perbaikan pada dua hari terakhir menjelang berakhirnya jadwal pengajuan perbaikan ini.
KPU Jepara sendiri, lanjut Subchan sudah terus menyampaikan informasi dan berkoordinasi kepada peserta pemilu agar memanfaatkan jadwal perbaikan ini supaya kekurangan dokumen persyaratan bakal calon bisa dilengkapi sebelum batas akhir masa perbaikan.
Pada masa perbaikan ini, sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, partai politik selain berhak memperbaiki dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat, juga dapat melakukan pergantian nomor urut, perubahan daerah pemilihan dan penggantian bakal calon yang mengundurkan diri atau mengganti bakal calon atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Jadi saat ini parpol diberi kesempatan untuk mengubah nomor urut bacaleg, mengubah daerah pemilihan maupun mengganti bacaleg atas persetujuan dari DPP masing-masing,” terangnya.
Setelah tahapan pengajuan perbaikan dokumen syarat bacaleg DPRD ini berakhir, KPU akan melanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan. Kegiatan ini dimulai pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.
Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini bagi bacaleg yang dokumennya dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS).
Sedangkan bacaleg yang dokumennya tidak lengkap atau tidak benar akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak ditetapkan menjadi DCS. (eko/redaksi)