Jepara, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tahun ini mengejar penyelesaian penyertifikatan seluruh aset tanah yang dimiliki.
Upaya itu dilakukan untuk memastikan seluruh aset tanah yang dimiliki, tidak lepas ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko di kantornya pada Selasa (11/7/2023) mengatakan, dari seluruh aset yang dimiliki pemkab, saat ini tinggal 23 persen bidang tanah yang belum bersertifikat.
“Data kami per 31 Desember 2022, Pemkab Jepara memiliki 1.454 bidang tanah. Dari jumlah itu, 1.047 bidang di antaranya, sudah kami pegang sertifikatnya. Itu setara 72 persen dari seluruh bidang tanah yang ada” papar Edy Sujatmiko.
Hal itu dia katakan usai bertemu dengan anggota Tim Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Jepara.
Tim ini terdiri dari personel yang berasal dari lintas perangkat daerah di lingkungan Pemkab Jepara hingga Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, lembaga milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Jepara.
Mereka bertemu di Ruang Rapat Sosrokartono Setda Jepara untuk merumuskan upaya penyelesaian sejumlah kendala yang ada dalam pelaksanaan penyertifikatan.
Edy Sujatmiko yang juga Penanggung Jawab Tim Penyelesaian Permasalahan BMD Pemkab Jepara menjelaskan, dari 407 bidang tanah yang belum bersertifikat, Pemkab menargetkan terbitnya 690 sertifikat.
“Jadi setiap bidang, bisa terdiri dari beberapa sertifikat. Misalnya karena kita beli dari beberapa pemilik,” terangnya.
Dari seluruh target penyelesaian sertifikat tahun ini, hingga 10 Juli sudah ada 305 sertifikat jadi yang telah diserahkan BPN ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara.
Sisanya, proses penyertifikatan terus berjalan. Proses itu terdiri dari 317 yang sudah masuk ke pendaftaran penelitian tanah di BPN, 53 masuk proses pemberkasan penelitian di BPKAD, dan 15 penyusunan peta bidang tanah. (eko/redaksi)