Pati, Infojateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sambangi DPRD Kabupaten Pati, untuk sosialisasi antikorupsi terhadap anggota dewan sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, Jumat.
“Kegiatan sosialisasi antikorupsi ini merupakan amanah KPK untuk memenuhi indikator pengisian monitoring center for prevention (MCP),” kata Penyuluh Antikorupsi KPK dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati Zainal Arifin di sela-sela menggelar sosialisasi antikorupsi di DPRD Pati.
Menurut dia sosialisasi antikorupsi menyasar anggota dewan juga baru pertama, setelah ada indikator MCP di tahun 2023.
MCP sendiri, kata dia, merupakan aplikasi yang dikembangkan KPK untuk memonitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi.
Dengan adanya MCP yang di dalamnya terdapat indikator pengendalian dan pengawasan yang punya sub indikator antikorupsi, diharapkan bisa memperbaiki tata kelola pemerintahan di masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.
Upaya pemberantasan korupsi sendiri, kata dia, terdapat berbagai upaya. Di antaranya melalui pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan.
“Sosialisasi ini termasuk kategori pendidikan. Dengan harapan tidak ada politisi yang melakukan korupsi karena mengetahui dampak dan akibatnya yang merugikan,” ujarnya.
Untuk itulah, dinilai sangat penting upaya pencegahan praktik korupsi bagi para politisi dengan harapan nantinya tidak ada yang tersandung kasus korupsi.
Materi yang disampaikan selain soal regulasi serta pengertian korupsi dan bentuk-bentuknya. Di antaranya benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, perbuatan curang, dan pemerasan. Sedangkan yang paling rentan terjadi adalah gratifikasi karena kasusnya menduduki peringkat satu yang ditangani KPK.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Sedangkan bentuknya bisa dalam bentuk barang, uang, hingga diskon khusus.
“Praktik gratifikasi yang terjadi selama ini, yang aktif merupakan si pemberi, sedangkan pegawai atau pemerintah cenderung pasif karena tujuannya memang untuk menanam budi,” ujarnya.
Misalnya, di bidang pelayanan publik, dengan harapan saat mengajukan izin kembali mendapatkan kemudahan. Padahal, sesuai undang-undang masyarakat memberi sesuatu sebagai imbalan atau tanda terima kasih tidak diperbolehkan. Sedangkan ancaman hukuman bagi pejabat yang terlibat kasus gratifikasi, yakni 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Menanggapi sosialisasi antikorupsi, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyambut baik karena merupakan amanah KPK RI untuk mengingatkan wakil rakyat agar lebih berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
“Kami sebagai wakil rakyat mendapat mandapt dari rakyat. Sedangkan uang yang dipakai juga dari rakyat,” ujarnya. (redaksi)