*Oleh : Agung Prasetyo, S.Pd.
Pendidik SMP Negeri 2 Tayu, Kabupaten Pati
Hebohnya kasus ratusan pelajar yang hamil di luar nikah semakin mengkhawatirkan masa depan bangsa ini. Di antaranya adalah kasus yang terjadi di Ponorogo, Jawa Timur. Sebanyak 266 remaja yang berstatus pelajar SMP dan SMA mengajukan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama. Di mana dari 266 kasus yang diajukan, 65% merupakan married by accident(MBA), sementara sisanya memang sudah berhubungan layaknya suami dan istri (DetikNews, 2023). Hal ini menjadi kemunduran moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para pelajar.
Apalagi kasus semacam itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kasus yang viral dan sempat menjadi trending topik di beberapa media massa tersebut ternyata juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Anwar (2023) menyebut kasus pernikahan anak di Ponorogo lebih rendah dibandingkan daerah di kabupaten/kota di Jatim. Dia menegaskan ada beberapa daerah yang angka pernikahan anaknya cukup tinggi. Paling tinggi tercatat di Kabupaten Malang dan Jember. Menyusul di Kabupaten Sumenep, Lamongan, dan Blitar.
Kasus pelajar di Ponorogo, Jawa Timur begitu menarik perhatian karena jumlahnya yang tidak sedikit yaitu mencapai 266 kasus. Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo tersebut akhirnya menikah dini. Hal itu diketahui setelah seorang pelajar yang sedang hamil mengajukan permohonan dispensasinikahke kantor Pengadilan Agama diPonorogo. Hal itu dikarenakan usia mereka yang masih belia dan di bawah umur legal yang diperbolehkan untuk menikah, maka perlu adanya dispensasi nikah.
Dampak Teknologi Internet
Di era globalisasi ini internet sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Di zaman yang semakin canggih ini, hampir semua hal bisa ditemukan di internet. Pemakaian internet dapat dikatakan sebagai bagian dari kegiatan sehari-hari, terutama ketika masa pandemi seperti kemarin. Banyak pekerjaan, sekolah, kuliah, dan akses-akses tempat umum dialihkan melalui mediaon lineyang berarti membutuhkan internet.
Adanya internet ternyata membawa dampak yang begitu besar bagi kehidupan masyarakat baik dampak yang bersifat positif maupun negatif. Di antara dampak positif dari penggunaan internet yaitu adanya kemudahan dalam menjalin komunikasi, mencari informasi, transaksi bisnis, layanan publik, konten hiburan, dan lain-lain. Adapun dampak negatif dari adanya internet antara lain membahayakan informasi pribadi, banyaknya penipuan, adanya informasi palsu, video kekerasan, pelecehan seksual ataucyber bullying, pornografi, kurang bersosialisasi, masalah kesehatan, terpapar perilaku sosial, amoral dan lain-lain.
Risman (2023) mengungkapkan berbagai contoh perilaku seksual anak-anak serta dampak negatif pornografi pada anak-anak di berbagai daerah terjadi setelah melihat media digital. Di antara bukti tersebut adalah adanya kasus anak-anak berusia 12 tahun di Yogyakarta yang menjadi pelanggan warung telekomunikasi (warnet) melakukan tindakan asusila hingga hamil, karena meniru adegan porno yang mereka tonton di internet.
Maraknya pelecehan seksual, sex bebas dan kehamilan di luar nikah yang terjadi di kalangan pelajar semakin mengkhawatirkan masa depan bangsa kita. Menurut Thomas Lickona (Sutawi, 2010), ada 10 aspek degradasi moral yang melanda suatu negara yang merupakan tanda-tanda kehancuran suatu bangsa. Salah satu diantaranya adalah meningkatnya penggunaan narkoba, alkohol dan seks bebas.
Situs Berbau Pornografi
Bagi sebagian masyarakat termasuk di kalangan para pelajar terutama yang tidak memiliki bekal moral dan agama yang kuat serta kurangnya pengawasan orang tua dalam penggunaan internet maka akan mudah terjerumus dalam hal-hal yang bersifat negatif. Salah satu dampak negatif terbesar internet yang menjangkiti di kalangan pelajar adalah pergaulan bebas. Anak-anak bisa bebas mengakses informasi maupun situs-situs pornografi. Bahkan saat pemerintah mengambil tindakan dengan memblokir situs-situs yang berbau pornografi pun masih terdapat celah bagi anak untuk mengakses situs tersebut.
Umar (2023) menyebut maraknya kasus pelajar hamil di luar nikah ditengarai oleh perkembangan teknologi internet yang seolah menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi perkembangan teknologi internet memang memiliki sisi positif di berbagai bidang kehidupan. Di sisi lain juga berefek negatif pada pergaulan anak. Anak bebas mengakses informasi maupun situs-situs yang mengarah pada pergaulan bebas yang kemudian menjerumuskan pada hubungan yang kebablasan. Mereka hamil setelah melakukan hubungan intim dengan kekasihnya bak suami istri itu di hotel tempat wisata, ada juga di rumah saat orang tuanya pergi bekerja.
Tugas Kita Bersama (Orang tua, Guru, Masyarakat)
Maraknya kasus pelajar yang hamil di luar nikah merupakan bentuk kegagalan dalam mendidik anak khususnya dalam hal akhlak, moral dan budi pekerti. Hal ini perlu mendapat perhatian yang sangat serius dari berbagai pihak. Abas (2023)menegaskan, masalah ini tidak bisa menjadi beban sekolah dan orang tua saja. Masalah ini juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah.
Oleh karena itu sebagai orang tua, guru, tokoh agama, masyarakat dan juga pemerintah harus saling bersinergi memberikan pencerahan kepada kalangan remaja tentang pergaulan akibatnya yang dapat merusak masa depan mereka. Termasuk hukum hubungan suami istri bagi pasangan yang belum resmi menikah. Karena hal tersebut merupakan perbuatan zina, yang mendatangkan dosa besar bagi pelakunya. Dalam ajaran agama apapun zina merupakan maksiat dan dosa besar yang harus dihindari.
Terutama adalah pihak orang tua yang paling bertanggung jawab dalam mendidik anak. Sebagai orang tua seharusnya tidak hanya semangat memikirkan masalah ekonomi saja bekerja mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga. Akan tetapi orang tua hendaknya harus memperhatikan perkembangan pendidikan agama, akhlak, moral dan budaya anak termasuk di dalamnya masalah pergaulan anak.(*)