Jepara, Infojateng.id – Satuan Samapta Polres Jepara kembali melakukan operasi penyakit masyarakat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Jepara, Senin (17/7/2023).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi di wilayah hukum Polres Jepara.
Kegiatan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Samapta Polres Jepara, Iptu Mas’an beserta personelnya berhasil mengamankan 208 botol miras ilegal berbagai merk.
“Sebanyak 208 botol miras ilegal dengan berbagai merk kita amankan,” terang Iptu Mas’an
Ia menjelaskan miras tersebut disita dari warung kelontong milik AA (60) yang berada di wilayah Kecamatan Tahunan.
Kasat Samapta juga menginformasikan bahwa miras yang diamankan oleh petugas, semuanya dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Untuk miras, semuanya dilakukan penyitaan dengan dibuatkan surat tanda terima serta dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Basirun menyampaikan, operasi dengan sasaran miras akan terus digelar untuk menciptakan situasi Kabupaten Jepara tetap kondusif.
Disamping itu, kami juga mengajak masyarakat menghindari hal-hal yang menjerumus ke tindak pidana karena pengaruh miras.
“Saya minta kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami potensi tindak kejahatan segera melapor melalui Call Center 110, Lapor Pak Kapolres Jepara nomor Whatsapp 081234342003 atau bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat,” pungkas Basirun. (eko/redaksi)