Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Petani. Mengingat pembahasan Raperda ini telah disepakati.
Anggota Komisi B pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Nur Sukarno, menilai Raperda ini sangat dibutuhkan bagi kaum tani. Sehingga Raperda ini diharapkan segera disahkan menjadi Perda.
“Dimungkinkan tahun ini akan dikebut. Tapi kita ini kan sistemnya kolektif kolegial. Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan,” kata dia.
Diketahui, Raperda tersebut merupakan usulan murni dari Komisi B DPRD Pati yang telah disepakati dan masuk dalam program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Lebih lanjut, Sukarno menjelaskan bahwa Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di Naskah Akademik (NA). Dia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Pati akan terus berupaya untuk memperjuangkan hak-hak petani dan memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi mereka.
Rencananya, setelah Raperda tersebut selesai dibahas oleh Bapemperda dan disahkan oleh DPRD, maka akan segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah di Kabupaten Pati.
Diharapkan dengan adanya Raperda ini, para petani di Kabupaten Pati akan lebih terlindungi dan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.