Jepara, Infojateng.id – Warga Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, sempat digegerkan dengan adanya isu babi ngepet.
Sejumlah uang dan perhiasan raib saat ditinggal sang pemilik rumah.
Kasus pencurian terakhir kali menimpa Muslimah, warga setempat, pada Sabtu (15/7/2023) lalu.
Dirinya kaget saat pulang ke rumah sekira pukul 15.00 WIB mendapati tumpukan gula pasir di kamar belakang dalam keadaan rusak.
Selain itu, dirinya juga melihat kondisi jendela kamar terdapat congkelan.
Kemudian ia mengecek almari di kamarnya dan mendapati sejumlah uang dan perhiasan telah raib.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polsek Welahan.
Seorang pria berinisial SA (30) diketahui sebagai pelaku pencurian tersebut, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, bahwa kejadian dimulai ketika pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel jendela rumah milik korban pada Sabtu 15 Juli 2023 siang.
“Saat itu, pelaku melihat rumah korban dalam keadaan kosong,” kata kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (20/7/2023).
Lanjut kapolres, setelah berhasil mencongkel dengan menggunakan tang, pelaku kemudian mengacak-acak rumah korban dan menemukan uang tunai senilai Rp 3,3 juta, satu gelang emas, dua buah cincin serta satu buah anting.
Dari pencurian ini kemudian ia berlanjut mencuri ke rumah-rumah tetanggannya.
Akibat aksi pencurian tersebut korban Ny. M (56), warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, mengalami kerugian senilai Rp17 Juta.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp2 Juta dan perhiasan milik korban.
“Uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk foya-foya, seperti minum-minuman keras dan karaoke,” ucapnya.
Dihadapan petugas, SA mengaku mencuri karena digunakan untuk bersenang-senang atau foya-foya.
Bahkan, kata dia, ia juga mengaku mencuri perhiasan dan uang tunai milik tetangganya yang berjumlah lima orang.
“Pencurian pertama kali saya lakukan terhadap ibu kandung saya sendiri,” ujarnya.
SA mengaku terpaksa mencuri karena kondisi pekerjannya sebagai pembuat batu bata semakin berkurang.
“Perhiasan itu saya jual ke tempat jual beli emas di Jepara,” ucapnya.
Namun uang hasil dari mencuri digunakan SA untuk karaokean di Pungkruk.
“Saya senang karaoke. Sebelum mencuri juga senang karaoke dengan teman-teman, “ katanya.
Atas perbuatannya SA diancam Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-5 KUHP. Ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (eko/redaksi)