Pati – Menghadapi pemilu serentak pada 14 April 2024, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengimbau pemerintah desa turut menciptakan kondusifitas dan keamanan di tengah masyarakat.
Ali menilai selama ini proses pemilu perlu mendapat perhatikan serius.
Ali menyampaikan pengawasannya tidak hanya persoalan netralitas perangkat desa. selama proses pemilu ini berlangsung perlu diperhatikan serius. Bahkan, tidak hanya ASN tapi kepala desa (kades) atau perangkat desa juga punya persoalan netralitas.
“Perbedaan pandangan politik seringkali menimbulkan sekat antar masyrarakat oleh karenanya edukasi politik diperlukan untuk mencegah timbulnya konflik di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Menurut politisi PDIP ini, kepala desa, BPD dan perangkat desa punya posisi dan peran sentral di masyarakat.
Seperti diketahui Netralitas ASN, kepala desa beserta perangkat pemerintah desa tertuang dalam Pasal 280 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.