Pati, infojateng.id – Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai Peraturan Bupati nantinya harus sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Pati Siti Maudluah mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya sebagai aturan teknis Perda harus selaras. Ia menekankan agar aturan teknis dalam Perbup tidak boleh bertabrakan dengan Perda.
“Mengenai Perbub turunannya Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren persepsinya harus sama dengan Perda sehingga dalam implementasi Pesantren tidak menyimpang dari Perbub yang berlaku,” kata dia.
Pihaknya juga berharap Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren bisa menjadi sarana untuk melahirkan generasi yang Rahmatan lil Alamin insan dan berkarakter cinta tanah Air.
“Semoga Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren bisa melahirkan Generasi Khairu ummah / umat Islam yang Rahmatan lil Alamin insan yang berkarakter cinta tanah Air toleran dan berkemajuan,” harapnya.
Diketahui, Raperda ini sudah dibahas oleh pansus pada 2022 lalu. Namun pembahasan itu percuma lantaran proses Raperda ini belum mendapatkan restu dari Kemendagri. Saat ini Raperda sudah mendapatkan izin dari Kemendagri.(redaksi)