Pati, infojateng.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sepakat bahwa hal-hal teknis tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pondok Pesantren alias Raperda Pesantren perlu diatur kemudian dalam Peraturan Bupati (Perbub).
Anggota DPRD Pati Fraksi PKB Bambang Susilo menegaskan, perlu ada Perbub agar Raperda Pesantren nantinya bisa dijalankan dan tidak bertentangan dengan aturan lainnya.
Mengingat dunia Pesantren merupakan wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agama.
“Hal-hal yang berkaitan dengan Teknis, Kami sepakat diatur dengan Peraturan Bupati Pati,” tutur mereka.
Fraksi PKB pun berharap langkah pembuatan Raperda Pesantren ini mendapatkan restu dan diridhoi oleh Allah SWT.
“Marilah bersama kita berdo’a semoga Allah SWT senantiasa meridhoi aktivitas kita semua guna mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pati Bumi Mina Tani yang tercinta,” pungkas dia.
Diketahui, Raperda ini sudah dibahas oleh pansus pada 2022 lalu. Namun pembahasan itu percuma lantaran proses Raperda ini belum mendapatkan restu dari Kemendagri. Saat ini Raperda sudah mendapatkan izin dari Kemendagri.(redaksi)