Pati, Infojateng.id – Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tidak bisa memebuhi target mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2022.
Mereka ditargetkan mengesahkan 16 Raperda pada tahun 2022. Namun hanya 10 Raperda yang berhasil disahkan. Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin pun angkat suara terkait hal ini.
Ia menyoroti kehadiran anggota DPRD Kabupaten Pati untuk menghadiri rapat menjadi faktor beberapa Raperda molor pembahasannya.
Bahkan pada Rapat Paripurna beberapa waktu lalu, Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol alias Raperda Miras urung disahkan. Pasalnya, anggota yang hadir hanya 26 dari total 50 anggota.
”Yang hadir untuk persetujuan (minimal) 2/3 (dari total anggota). Yang hadir kan 26. Salah satu (alasan tidak tercapai target juga) karena kehadiran anggota. Karena paripurna tergantung kehadiran anggota,” ujar Ali.
Selain itu, belum tercapainya target ini lantaran Kabupaten Pati masih ”dihantui” pandemi Covid-19 pada tahun 2022 lalu. Ini membuat kinerja anggota dewan yang terhormat terganggu. (tyo/redaksi)