Pati, Infojateng.id – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol alias Raperda Miras akhirnya disahkan alias diketok, Kamis (9/2/2023). Perda ini diharapkan bisa menjadi senjata untuk menertibkan pengedar barang haram itu.
Ini dikatakan Anggota Komisi C dari Fraksi Golkar, Moh Ridwan saat mewakili para fraksi dalam Rapat Paripurna pandangan akhir terkait Raperda ini,
Perda ini menjadi landasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati untuk menertibkan penjualan miras.
”Peraturan Daerah ini bisa sebagai pedoman perlindungan kepentingan dan kepastian pada masyarakat dalam menghadapi upaya sinkronisasi peraturan yang saling tumpang tindih di daerah hal minuman keras,” ujar dia.
Diketahui, Perda ini rencananya disahkan pada Jumat (23/12/2022) lalu. Namun pengesahan ini gagal dilakukan lantaran anggota DPRD Kabupaten Pati yang hadir tidak mencapai kuorum.
Pengesahan pun dilakukan setelah nota Persetujuan antara DPRD Kabupaten Pati dan Pj Bupati Pati ditandatangani dalam Rapat Paripurna itu. (tyo/redaksi)