Pati, Infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membatasi peredaran minuman keras. Mereka telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Minuman Beralkohol alias Raperda Miras Kamis (9/2/2023).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) itu, hanya minuman beralkohol berkadar maksimal 5 persen yang diperbolehkan diedarkan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ini membuat miras berkadar alkohol di atas itu tidak diperbolehkan beredar di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani ini.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin usai memimpin Rapat Paripurna pengesahan Raperda ini.
Selain batas alkohol, aturan ini juga mengatur peredaran minuman beralkohol. Hanya tempat-tempat karaoke berizin yang diperkenankan menjual barang haram ini.
Ali pun berharap Perda ini bisa menjadi landasan untuk mengatur peredaran miras di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ini sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya miras.
”Batas minimal 5 persen kandungan alkohol, tempat-tempat yang berizin karaoke, perda ini menjadi dasar penegakan miras,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pati ini. (tyo/redaksi)