Pati, Infojateng.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren alias Raperda Pesantren dibentuk ulang.
Pansus ini bakal membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren yang baru dapat restu dari Kemendagri.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, pansus dibentuk pada Kamis (9/2/2023) sore kemarin.
Pansus ini beranggotakan 14 orang. Pansus ini merupakan gabungan komisi di DPRD Kabupaten Pati. Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pati mengirimkan perwakilannya.
”Pembentukan pansus atau gabungan komisi yang nantinya akan membahas Raperda tentang Pengembangan Pesantren,” turut politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pati ini.
“Pansus ini anggotanya ada 14 orang. Masing-masing fraksi mengirimkan tentunya sesuai kursi di DPRD Kabupaten Pati,” pungkas dia, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya pada Desember 2022 lalu, pansus Raperda Pesantren dibentuk namun berberapa hari setelahnya, pansus dibubarkan lantaran izin dari Kementrian Dalam Negeri belum keluar. (tyo/redaksi)