Pati, infojateng.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pati berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pondok Pesantren alias Raperda Pesantren tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
Ini disampaikan saat memberikan tanggapan soal Raperda Pesantren dalam Rapat Paripurna belum lama ini.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Teguh Bandang Waluyo mengatakan, penetapan ranperda tentang fasilitasi pesantren harus memperhatikan aturan-aturan di atasnya. Sehingga tidak terjadi benturan terhadap kebijakan pemerintah pusat.
“Setelah kami mendengarkan dan menyimak pendapat Pj. Bupati Pati kami memberikan tanggapan, yang pertama kami ucapkan terima kasih kepada Eksekutif yang telah memiliki kesepahaman yang sama terhadap perlunya pengaturan tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren,” tutur dia.
Ia juga menyebutkan dalam penyusunan Raperda ini perlu mencakup semua stakeholder terkait dan masyarakat. Selain itu DPRD Kabupaten Pati juga perlu memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah.
”Dalam hal Pengaturan terkait Fasilitasi Pengembangan Pesantren memang diharapkan dapat mencakup semua stakeholder terkait dan masyarakat serta tetap memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah dan dinamika peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Raperda ini sudah dibahas oleh pansus pada 2022 lalu. Namun pembahasan itu percuma lantaran proses Raperda ini belum mendapatkan restu dari Kemendagri. Saat ini Raperda sudah mendapatkan izin dari Kemendagri.(redaksi)