Batang, Infojateng.id –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melalui dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Batang menyelenggarakan kegiatan pembinaan statistik sektoral tahun 2023, di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (25/7/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan efektif dibutuhkan data informasi yang selalu terbaru, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip Satu Data Indonesia (SDI).
Untuk itu pelaksanaan kegiatan pengelolaan Data Sektoral Produsen Data Daerah (DSPDD) yang akan didampingi oleh Walidata Daerah (WD) dan Pembina Data Daerah (PDD) melalui kegiatan sosialisasi, Bimtek, Workshop, Visitasi dan Konsultasi sangat perlu dilakukan.
Penjabat (Pj) Sekda Batang Ari Yudianto melalui Kepala Diskominfo Batang Triossy Juniarto menyampaikan, tugas produsen data diantaranya, menghasilkan data sektoral sesuai dengan prinsip SDI dengan memenuhi standar, metadata, interoperabilitas data dan kode referensi atau data induk.
“Selain itu juga perlu dilaksanakan perencanaan data berupa penentuan daftar data untuk disepakati dalam Forum Satu Data Tingkat (FSDT) Kabupaten Batang yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya Nama Produsen Data Daerah (NPDD) dan jadwal rilis atau pemutakhiran, dengan memuat, nama produsen, data daerah, dan jadwal rilis/pemutakhiran,” jelas Triossy.
Kemudian, lanjutnya, menyampaikan hasil kegiatan pengumpulan pemeriksaan dan pengelolaan data kepada Diskominfo Batang selaku WD.
“Memperbaiki dan menyesuaikan data yang telah diperiksa walidata daerah melalui walidata pendukung daerah dan untuk data prioritas pemeriksaan dilaksanakan oleh BPS Batang selaku Pembina data daerah,” terangnya.
Ia mengatakan, bersama walidata daerah telah mengajukan usulan pembahas akses data untuk dibahas dalam FSDT Kabupaten Batang.
“Perangkat daerah diminta segera mengimplementasikan peraturan Bupati Batang nomor 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Indoonesia Tingkat Kabupaten Batang,” harapnya.
Sehingga, tambahnya, dapat mendukung nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) yang merupakan salah satu alat ukur dalam membangun perstatistikan nasional dan khususnya di Kabupaten Batang.
“Sehingga dapat terwujud Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien, serta terwujudnya satu data Indonesia,” tandasnya.
Dan dengan ditetapkannya peraturan Bupati Batang nomor 13 Tahun 2022, maka kebijakan yang mengatur mengenai tata kelola dan pemanfaatan data harus sesuai dengan Peraturan Bupati yang berlaku. (eko/redaksi)