SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta masyarakat mematuhi perintah dari Kementerian Agama, yang telah mengeluarkan ketentuan agar masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Hal ini juga sekaligus untuk menepis hoaks yang beredar di WhatsApp, yang menuliskan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberi izin pelaksanaan Salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan asal menepati beberapa syarat, seperti mengenakan masker sampai pengaturan shaf atau barisan salat.
“Sebaiknya ikuti saja ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama terus kemudian dari organisasi besar keagamaan,” kata Ganjar di Rumah Dinas Gubernur Jateng, di Kota Semarang, Minggu (17/5/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie juga menegaskan kabar pemberian izin bersyarat untuk pelaksanaan salat Idul Fitri secara berjemaah di lapangan pada Minggu (24/5/2020) tidak benar alias hoaks.
Dalam pesan tersebut tertulis, peraturan itu diteken oleh Sekda Jateng, Heru Setiadhie atas nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Terkait berita tersebut saya tidak pernah merasa tanda tangan surat itu,” tandas Herru.
Terkait pelaksanaan Salat Id di rumah, Ganjar menambahkan, Majelis Ulama Indonesia di Jawa Tengah telah mengeluarkan panduan dan teks khotbah yang bisa digunakan masyarakat saat asalat Id.
“Kalau kemudian ini bisa dilaksanakan di tempat masing-masing menurut saya akan lebih bagus, maksudnya di rumah. Saya juga salat Id di rumah,” kata Ganjar.(IJL)