KUDUS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melarang pelaksanaan takbir keliling yang biasanya digelar saat malam Hari Raya Idul Fitri. Sebab, adanya takbir keliling menimbulkan kerumunan yang berpotensi tinggi dalam penyebaran virus corona (covid-19).
Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo mengatakan, pelaksanaan takbir tahun ini bisa dilaksanakan di musala dan masjid saja. Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut lantaran tengah berada dalam situasi pandemi.
“Kalau di masjid dan musala boleh, asal jangan takbir keliling. Kemudian, kalaupun dilaksanakan di masjid atau musala, protokol kesehatan wajib diterapkan,” katanya kepada sejumlah awak media.
Terkait dengan pelaksanaan Salat Ied, dirinya mengacu pada pedoman Gubernur Jawa Tengah dan Majlis Ulama Indonesia. Menurutnya, Salat Ied tetap bisa dilaksanakan asalkan mentaati protokol kesehatan.
“Kendati bisa dilaksanakan, protokol kesehatan harus diperhatikan,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya bakal bekerjasama dengan Satgas Jogo Tonggo dalam rangka mengawasi pelaksanaan Salat Ied. Sehingga, ada pengawasan penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan Salat Ied. (IJL)