Semarang, Infojateng.id – Guru honorer SMA/SMK/SLB di Jawa Tengah membentuk Forum Komunikasi Guru Tidak Tetap (FKGTT). Forum itu bertujuan agar pemerintah memperhatikan nasib mereka.
Pasalnya, saat ini kebijakan yang ditelurkan pemerintah belum bisa membuat para guru honorer meraih kata sejahtera. Terlebih, banyak guru honorer yang saat ini tidak mendapatkan jam alias 0 jam akibat kedatangan guru P3K dari swasta.
Wakil Ketua FKGTT, Wiji Moh Arwan mengatakan bahwa pihaknya mendesak Pemprov Jawa Tengah untuk menyelesaikan permasalahan guru honorer. Dia menilai, permasalahan guru honorer justru berasal dari kebijakan pemerintah yang kurang tepat sasaran.
“Mau menyelesaikan honorer kok guru swasta diajak ikut tes, saya gagal tes mendapatkan passing grade karena formasi Bahasa Jawa tidak ada sejak tahun 2021. Bahasa Jawa dipaksa linier ke seni budaya dan Bahasa Indonesia. Sungguh aneh guru Bahasa Jawa tapi disuruh mengerjakan soal-soal teknis yang bukan kompentensinya,” kata guru Mapel Bahasa Jawa SMKN 4 Pati ini.
“Belum lagi masalah penempatan kebutuhan guru yang asal-asalan, banyak formasi guru P3K yang tidak sesuai dengan R.10. Contohnya di sekolah A kekurangannya guru PAI tapi dikasih guru Bahasa Inggris,” tambahnya.
“Kalau pemerintah provinsi jateng pengen meneyelesaikan guru honorer P1, P2 atau P3 di tahun 2023 harusnya bisa. Dalam lampiran Permenkeu No 212/PMK.07/PMK/2022 dalam DAU mendapatkan 6.951 formasi guru, tapi pemprov jateng hanya mengajukan 1.500 formasi guru, jelas ini di luar ketentuan Kemenkeu,” sambung Arwan.
Pihaknya bahkan sudah mengirim surat ke dinas terkait di level provinsi, Dirjen GTK dan anggota komisi X DPRI RI untuk minta audiensi. “Tapi belum ada jawaban sampai saat ini. Kami berkumpul ini hanya ingin kejelasan saja dan sedang ikhtiar menyelamatkan teman-teman guru honorer di SMA/SMK/SLBN yang terancam nol jam karena banyaknya penempatan guru swasta menjadi P3K,” tambahnya.
FKGTT mendorong pengurus PGRI di daerah agar bersuara memberikan dukungan kepada para guru honorer yang sedang terancam guru-guru P1 dari swasta.
Arwan juga ingin semua pihak memahami isi dari SE MenpanRB No B/1527/M.SM.01.00/2023 yang mana dalam poin B disebutkan dalam pembiayaan tenaga non ASN ada prinsip bahwa tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non ASN tersebut.
“Pemerintah wajib melindungi teman2 kami yang terancam 0 jam ataupun jamnya dikurangi akibat ditempatkannya guru P1 swasta disekolah negeri. Kami dan teman FK GTT SMA/SMK/SLBN sangat mengharap kepada gubernur Jawa tengah mendengar kegelisahan kami,” pungkasnya.
Berikut ini 7 tuntutan dari FKGTT yang menggelar pertemuan di Kota Semarang pada Sabtu 29 Juli 2023: