Jepara, Infojateng.id – Tingginya perkara perceraian di Kabupaten Jepara mendapat perhatian dari Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Edy Sujatmiko.
Apalagi, perkara itu kebanyakan terjadi karena diajukan oleh pihak istri atau cerai gugat.
Meski kini makin banyak kaum perempuan mendapat pekerjaan mapan, dia berharap hal itu tidak menjadikannya berani melupakan kodrat.
Harapan itu dia sampaikan saat memberi motivasi kepada peserta pelatihan membatik tahap 3 tahun 2023, di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans), Senin (31/7/2023).
Seluruh peserta kegiatan itu memang kaum perempuan, baik remaja putri maupun ibu-ibu.
“Belajar ini motivasinya harus agar bisa menggeluti usaha memproduksi batik. Nanti kalau sudah berjalan lalu dikembangkan lebih besar lagi. Tapi ketika sudah memiliki pendapatan tambahan untuk keluarga, ya, jangan sampai lupa kodrat perempuan sebagai istri dan ibu. Jangan malah berani menggugat cerai suami karena merasa sudah bisa mandiri,” kata Edy Sujatmiko.
Dia prihatin, karena menurutnya dalam 1 bulan di Jepara bisa ada lebih dari 200 perkara perceraian.
“Ada datanya di Pengadilan Agama,” tandasnya.
Dari jumlah itu, kata dia, mayoritas diajukan oleh pihak istri atau gugat cerai. Saat dibuka latar belakang pekerjaannya, mayoritas bekerja sebagai buruh.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjutnya, banyak PMA dan PMDN di Jepara di sektor garmen yang mempekerjakan ribuan hingga puluhan ribu tenaga kerja, kebanyakan perempuan.
Berdasar data Pengadilan Agama Kabupaten Jepara yang dibuka ke media, angka perceraian di Jepara yang pada tahun 2021 sebanyak 2072 perkara, 76,06 persennya (1.576 perkara) adalah cerai gugat. Perkara itu meningkat pada tahun 2022 menjadi 2.135 perkara, dengan cerai gugat sebesar 80,46 persen atau 1.718 perkara.
Kepala Diskop UKM Nakertrans Samiadji mengatakan, peserta pelatihan tahap 3 ini berjumlah 20 orang yang terbagi dalam 5 kelompok. Mereka mendapat fasilitas uang saku, makan, tas, hingga bahan dan alat praktik. (eko/redaksi)