Sragen,Infojateng.id– Delapan bulan terakhir, puluhan pejabat di Sragen dipanggil dan diperiksa aparat penegak hukum (APH). Diduga banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan beberapa pejabat di Bumi Sukowati itu, mulai dugaan pelanggaran pengisian dan penjaringan perangkat, pengerjaan dana desa hingga beberapa proyek strategis Pemkab Sragen.
Dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun wartawan Info Jateng di jajaran APH Sragen, baik di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen dan Kepolisian Polres Sragen. Beberapa dugaan pelanggaran yang kini menjadi perhatian dan sedang dalam penyelidikan APH di antaranya belasan desa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran.
“Desa Purworejo sudah SPDP (Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, red),” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono saat ditemui beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pada Selasa (1/8/23) beredar isu Pemerintah Desa Jati di panggil jajaran Satreskrim Polres Sragen. Hal itu juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono.
“Iya, untuk perkembangan belum diketahui,” kata Kasat Reskrim Polres Sragen AKP wikan Sri Kadiyono saat tanyai melalui pesan aplikasi Whatshapp, pada Selasa (1/8/23) siang.
Terpisah, Kepala Kejari Sragen Ery Syarifah menyebut, dugaan penyalahgunaan dana desa paling banyak di bagian Bumdes. Pihaknya juga sudah menerbitkan surat operasi intelejen atas dugaan penyalah gunaan keuangan Bumdes Pungsari, Plupuh, Sragen.
“Dalam waktu dekat ini akan menaikkan sebuah perkara dari beberapa desa di wilayah Sragen. Penerbitan surat operasi intelijen sudah kita keluarkan dan masih melakukan pengumpulan data. Untuk penangananya masih terus berjalan,” Papar Ery Syarifah disela sela kegiatan hari Bhakti Adhiyaksa beberapa waktu yang lalu.
Dalam kasus yang sama, bidang pidana khusus (Pidsus), Kejari Sragen juga tengah mendalami 11 desa. Yakni, 1 desa Kecamatan Tanon, 1 desa di Kecamatan Miri dan 9 desa di Kecamatan Mondokan.
“Kajari memastikan tidak ada hal yang ditutupi dalam penanganan perkara. Perkara yang ada di Pidsus adalah kegiatan yang bersumber dari provinsi. Dia menyampaikan ada kagiatan yang diduga dilakukan tidak sebagaimana mestinya,” jelasnya. (fid/redaksi)