PATI– Tradisi penyelenggaraan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah resmi dilarang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Kebijakan tersebut dalam rangka menghindari kerumunan dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19).
Hal tersebut disampaikan Bupati Pati Haryanto dalam rapat koordinasi dalam rangka pembahasan malam takbir dan hari raya Idul Fitri 1441 hijriyah berlangsung di Ruang Joyo Kusumo, Rabu (20/5).
Bupati Pati, Wakil bupati, bersama Forkopimda, OPD dan ormas Islam hadir untuk membahas persiapan Idul Fitri dengan situasi berbeda dari tahun – tahun sebelumnya.
Bupati Haryanto mengimbau muspika dan kepala desa atau lurah di wilayahnya untuk segera berkoordinas. Itu untuk memastikan tidak ada penyelenggaraan takbir keliling pada perayaan Idul Fitri 1441 H.
“Jika ditemukan takbir keliling segera diambil tindakan tegas untuk diamankan,” imbau Bupati.
Sementara untuk salat Idul Fitri, Bupati mengatakan masyarakat dapat melaksanakan di rumah masing- masing bersama keluarga.
Namun bagi takmir masjid yang menyelenggarakan salat Idul Fitri berjamaah, harus benar- benar memperhatikan protokol kesehatan serta tidak menyelenggarakan silahturahmi yang mengumpulkan banyak orang.
“Kita duduk bersama ini dengan tujuan membuat satu pemahaman bersama, agar di dalam keputusan yang dibuat nanti bisa menjadi satu rujukan dan informasi yang keluar tidak berbeda beda,” ungkap Bupati mengawali rakor itu.
Melihat perkembangan situasi penanganan Covid-19, Bupati mengatakan tidak ada yang tahu sampai kapan wabah ini akan berlanjut. Ia mengungkapkan masing- masing daerah punya persoalan yang berbeda.
Haryanto menjelaskan sesuai website corona Provinsi Jawa Tengah, saat ini Kabupaten Pati sudah berada di zona hijau. Untuk itu ia meminta seluruh ormas yang mempunyai banyak jamaah agar dapat bersama- sama ikut mempertahankan kondisi yang telah baik ini.
“Kita semua pasti tidak menginginkan setelah lebaran terjadi kenaikan jumlah kasus Covid,” imbuhnya.
Melihat situasi saat ini, Bupati menegaskan pemerintah tidak melarang sholat Ied, takbir dan silahturahmi yang sudah menjadi adat kebiasaan. Namun untuk pelaksanaannya, Pemkab mengatur kegiatan tersebut dilakukan dengan wajib mematuhi protokol kesehatan Covid- 19. (WR7/IJL)