Jepara, Infojateng.id – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerukan kepada para nelayan untuk penggunaan jaring ramah lingkungan untuk menangkap ikan di laut Jepara.
Edy meminta kepada nelayan untuk tidak menggunakan jaring dengan mata jaring terlalu kecil seperti halnya jaring arad.
Hal itu perlu dilakukan agar ikan-ikan yang masih kecil tidak ikut terjaring dan memiliki waktu untuk berkembang biak.
Demikian dia sampaikan saat bertemu dengan perwakilan nelayan di ruang Comand Center Setda Jepara, Kamis (3/8/2023).
“Penggunaan jaring dengan tepat akan mendukung ketersediaan ikan yang berkelanjutan,” ujar Edy.
Turut mendampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perikanan Jepara Hartaya, dan para pejabat terkait. Juga dari Forum Nelayan Jepara (Fornel), PKNJU, dan juga HNSI Jepara.
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan kesepakatan antara nelayan di wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara. Hal ini seklaigus, untuk meminimalisir terjadinya konflik antar nelayan di tengah laut.
Ada beberapa kesepakatan yang dilakukan antara lain, pertama, Nelayan Jepara sepakat bahwa wilayah peraiaran Jepara utara harus bebas dari penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, mulai Ujung Piring ke arah timur utara.
Kedua, penggunaan alat tangkap aktif di wilayah peraiaran Jepara utara dilakukan di atas 8 mil (alas karang tuwo).
Ketiga, Alat tangkap garuk tidak boleh digunakan di wilayah peraiaran Jepara selatan di bawah 2 mil.
Keempat, Nelayan Jepara yang bersandar di pelabuhan Penumpang (Pantai Kartini), agar menjaga kebrsihan dan ketertiban. Serta tidak melkaukan aktivitas yang mengganggu pelabuhan seperti perbaikan jaring dan lainnya.
Terkahir, kelima yaitu sangski ata spelanggaran kesepakatan ini seusia dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan ini, menjadi keputusna bersama yang ditandatangai oleh perwakilan kelompok nelayan, juga instansi terkait.
Harapannya, dengan adanya kesepakatan ini, tidak akan muncul konflik nelayan, khususnya masalah alat tangkap.
“Saya berharap ini bisa dipedomani bersama-sama. Apa yang sudah menajdi kesepakatan harus dilaksanakan,” ungkapnya. (eko/redaksi)