Sragen,Infojateng.id – Dugaan kecurangan seleksi perangkat desa terus merambah ke berbagai desa – desa. Kini, sebanyak 19 Desa diindikasikan masuk lingkaran LPPM fiktif.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Info Jateng dari salah satu tokoh masyarakat, sebanyak 19 desa yang diindikasikan mengikuti LPPM fiktif, yakni 6 Desa di Kecamatan Kalijambe, 7 Desa di Kecamatan Gemolong, dan 2 Desa di Kecamatan Sumberlawang, Desa Girirejo Lama, Kecamatan Miri, yang dilakukan pada akhir tahun 2022 lalu, Desa Pengkol, Kecamatan Tanon, Desa Klandungan, Kecamatan Ngrampal, serta Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan.
Tokoh yang enggan disebutkan namanya tersebut mengatakan, bergulirnya pemberitaan yang ada membuat banyak desa mengalami kecemasan yang lebih. “Kalau desanya mana saja, saya enggak bisa sampaikan. Yang jelas, semakin hari, keluhan dari berbagai desa terus bergulir dan mengakui kalau dari beberapa kades ikut kerja sama dengan LPPM tersebut,” kata salah satu tokoh yang enggan disebutkan namanya ini.
Dikatakan, banyaknya keluhan dan kecemasan yang dirasakan kepala desa (Kades) lantaran banyaknya pertanyaan dari perangkat desa yang mengikuti seleksi di salah satu LPPM ternama tersebut.
“Banyak perangkat desa yang kini justru mendesak para kades yang sempet miminta uang untuk kelulusan dan banyak perangkat desa yang sadar kalau seleksi itu ternyata cacat hukum. Para perangkat sudah tau akan resikonya,” jelasnya.
Tak hanya samapai disitu, dirinya juga menyampaikan bergulirnya adanya dugaan kecurangan seleksi perangkat desa yang kian ramai jadi perbincangan publik. Ia menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Sragen yang dinilai lamban.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, Hargiyanto saat ditemui menyampaikan pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Karena ini masih proses di kepolisian, kita menunggu hasilnya seperti apa dahulu,” jelasnya. (fid/redaksi)