Sragen,Infojateng.id– Tindak lanjut dari pemanggilan Dinas PMD dan Camat Sumberlawang. Akhirnya, Komisi 1 DPRD Sragen Desak Pemerintah Kabupaten Sragen untuk melayangkan surat pemberhentian sementara untuk perangkat Desa Jati terpilih.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sragen Thohar Ahmadi. Ia mengatakan bahwa proses seleksi perangkat Desa Jati mendapat perhatian serius dari masyarakat karena adanya LPPM fiktif.
“Meski ini nanti kita akan kejar ke kecamatan yang lain. Namun ini kita awali dari Desa Jati terlebih dahulu. Karena kata – kata fiktif inikan secara hukum tidak sah,” ujar Thohar Ahmadi.
Senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Sragen, Inggus Subaryoto juga mengatakan permasalahan yang bergulir dan dijalanka terjadi di Desa Jati terkait LPPM fiktif dan dibenarkan oleh Camat Sumberlawang.
Inggus berpendapat, “Meski pak Camat tadi mengakatan fiktif, bahwa pengisian perangkat di Desa Jati itu fiktif, berarti kalau fiktif itu tidak asli, Sudah semestinya dan sepantasnya Pemkab memberhentikan perangkat terpilih, diberhentikan terlebih dahulu, sambil proses hukum berjalan,” tandasnya. (fid/redaksi)