Jepara, Infojateng.id – Pendapatan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara tahun 2023, diproyeksikan turun hingga Rp38.5 miliar.
Angka itu diajukan Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menyampaikan rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Jepara Tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengajuan Perubahan KUA dan PPAS itu dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Selasa (8/8/2023) siang.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama tiga wakilnya, Junarso, Pratkno, dan Nuruddin Amin. Sedangkan Pj, Bupati Edy Supriyanta, hadir bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko bersama sejumlah kepala perangkat daerah,
Menurut Edy Supriyanta, dengan penurunan itu, pendapatan daerah diproyeksikan tinggal Rp2,35 triliun. Pada penetapan APBD tahun 2023 yang lalu, pendapatan sempat diproyeksikan berada pada angka Rp 2,39 triliun.
Penurunan proyeksi belanja daerah, berakibat pada penurunan pos belanja. “Diproyeksikan turun sebesar Rp25,2 miliar,” kata Edy.
Pada penetapan APBD tahun 2023, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp.2,5 triliun, lalu turun menjadi Rp2,49 triliun.
Sementara penerimaan pembiayaan daerah pada yang pada penetapan APBD 2023 sebesar Rp155,5 miliar diproyeksikan naik Rp6,29 miliar menjadi Rp161,81 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp21,5 miliar.
“Atau turun sebesar Rp7 miliar dari penetapan sebesar Rp28,5 miliar,” paparnya.
Terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan perubahan proyeksi-proyeksi tersebut. Mulai dari terbitnya regulasi dari pusat yang mengatur penentuan penggunaan Dana Alokasi Umum dan sejumlah regulasi lain dari pusat, perubahan alokasi belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, hingga regulasi dari pusat terkait pergeseran anggaran.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif menyebut, ada keterlambatan penyampaian dokumen perubahan hingga menjelang rapat paripurna penyampaian ini.
Untuk itu, dia meminta rekan-rekannya di DPRD benar-benar melakukan pencermatan pada saat pembahasan.
Sebelumnya, sejumlah anggota dewan mengeluhkan keterlambatan tersebut. Hal itu mereka sampaikan pada agenda pemandangan umum fraksi-fraksi.
Menanggapi hal tersebut, Pj. Bupati Edy Supriyanta menginstruksikan perangkat daerah agar ke depan pol aini diperbaiki.
“Setidaknya H-3 (sebelum rapat paripurna) sudah disampaikan ke DPRD,” tandas Edy.(eko/redaksi)